Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, Ribuan Butir Obat Tramadol Dan Hexymer Diamankan


Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, Ribuan Butir Obat Tramadol Dan Hexymer Diamankan



Banyumas-Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku Tindak Pidana UU Kesehatan.

"Pelaku seorang laki laki berinisial FB alias Reza (23) warga Kecamatan Purwokerto Barat ditangkap di Jl. Prof. M. Yamin Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Minggu (6/4/25) sekira pukul 16.00 wib", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H. 

Kompol Willy menerangkan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 24 lembar obat kemasan warna silver yang masing masing lembar berisi 10 butir obat kemasan warna silver, satu buah tas kresek warna hitam yang berisi 500 butir obat warna kuning, 360 lembar obat kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau yang masing masing lembar berisi 10 butir, tiga botol plastik warna putih bertuliskan Heximer®2 Trihexyphenidyl 2 mg yang masing masing botol berisi 1000 butir obat warna kurning bertuliskan mf total 3000 butir, satu buah handphone merk Infinix HOT 30i warna orange, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah serta uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

"FB mengakui bahwa obat obatan tersebut miliknya yang dibeli melalui kontak Whatsapp untuk dijual kembali. FB ditangkap karena mengedarkan kesediaan farmasi dimana dia tidak memiliki ijin, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan obat keras", imbuhnya. 

Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Subsidair Pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama