Kodim Pemalang Gandeng KUA Sosialisasi Undang-undang Perkawinan Kepada Warga Sasaran TMMD Sengkuyung I Tahun 2025

Kodim Pemalang Gandeng KUA Sosialisasi Undang-undang Perkawinan Kepada Warga Sasaran TMMD Sengkuyung I Tahun 2025


Pemalang - Guna menambah wawasan dan pemahaman terhadap masyarakat Desa Kedungbanjar Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang tentang perkawinan, Satgas TMMD Sengkuyung tahap I Tahun 2025 Kodim Pemalang menggandeng Kantor Urusan Agama kecamatan Taman memberikan edukasi terhadap masyarakat dengan menggelar sosialisasi Perkawinan.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula desa Kedungbanjar merupakan kegiatan non fisik program TMMD Sengkuyung Tahap I Kodim 0711/Pemalang dengan tema  "Dengan Semangat TMMD Mewujudkan Pemerataan Pembangunan dan Ketahanan Nasional di wilayah", Selasa (4/3/25).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Staf  KUA Kec. Taman Drs.H.ahmad Alimin ( Nara sumber), Anggota Koramil 02/Taman, Para Kader PKK Desa Kedungbanjar,  perangkat desa Kedungbanjar dan masyarakat.

Dalam sosialisasinya Drs.H.ahmad Alimin menyampaikan bahwa perkawinan menurut undang-undang yang berlaku berumur 19 tahun  baik laki laki maupun perempuan  dan perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum serta kompilasi hukum Islam menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah.

Selanjutnya menurutnya, manfaat pencatatan perkawinan adalah memberikan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak, melindungi hak-hak suami istri, termasuk hak atas harta bersama dan hak waris serta melindungi hak-hak anak, seperti hak atas identitas kewarganegaraan, tunjangan keluarga, dan hak waris.

Selain itu juga memudahkan pengurusan dokumen anak-anak, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, memudahkan pengurusan hak asuh anak, menegaskan status anak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan jika terjadi perceraian, mempermudah akses layanan publik, seperti dalam pembuatan paspor dan pengajuan kredit dan mensukseskan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama