Pemalang – Camat Belik Muchammad Maksum S.IP secara resmi membuka kegiatan sosialisasi pensertifikatan tanah pemerintah desa di Pendopo Kecamatan Belik pada hari ini, Rabu (15/1/2025). Dihadiri para kepala desa dan perangkat desa yang terlibat dalam pengelolaan aset tanah desa di wilayah Kecamatan Belik.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Muib,S.H.,M.H.Li ,Kepala BPN Bapak Imawan Abdul Ghofur, S.T.MS.i.
Dalam sambutannya, Camat Belik Muchammad Maksum S.IP menyampaikan pentingnya proses sertifikasi tanah pemerintah desa sebagai bentuk kepastian hukum dan pengelolaan aset desa yang transparan.
Dengan adanya sertifikasi tanah, kita dapat memastikan bahwa aset desa terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, ujarnya.
Camat Belik Muchammad Maksum S.IP berharap kegiatan ini dapat mendorong seluruh desa di Kecamatan Belik untuk segera mengajukan sertifikasi tanah, sehingga pengelolaan aset desa menjadi lebih profesional dan bermanfaat bagi masyarakat luas.(Red)
Posting Komentar