Pemalang-Legal dan Logis. Itulah dua hal yang harus dilihat oleh masyarakat sebelum memutuskan berinvestasi atau melakukan pinjaman online di zaman sekarang. Pasalnya, banyak investasi dan pinjaman online yang berstatus ilegal.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI M. Hanif Dhakiri yang menjadi narasumber dalam acara Penyuluhan Jasa Keuangan (OJK) dengan tema "Peran OJK dalam Mengatur dan Mengawasi Pinjaman Online", di Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2024).
Hadir dalam pertemuan tersebut narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional kota Tegal, Noviyanto Utomo dan Adelin Natasha Dani.
Hanif Dhakiri mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Legal dalam artian memiliki izin resmi, dan logis artinya tidak mengada-ngada atau menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat.
"Prinsipnya, kalau mau pinjam atau investasi itu dicek dulu ke OJK. terdaftar atau tidak. jadi, masyarakat harus cerdas, jangan mudah tertipu," bebernya.
Menurut Hanif, praktek pinjol illegal sudah sangat meresahkan, terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia, dengan korban yang sangat banyak hingga jutaan masyarakat. Angka kerugian akibat pinjol ilegal juga luar biasa besar mencapai ratusan triliun rupiah.
Ia menghimbau masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban dari pinjol ilegal segera melaporkan ke OJK atau Aparat Penegak Hukum, untuk segera dilakukan tindakan dan bisa meminimalisir risiko kerugian.
"Tentu (peredaran pinjol ilegal), sudah sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat, korbannya sudah banyak dari masyarakat, kerugian angka mencapai ratusan triliun, harus segera dihentikan ini, caranya ya dengan cepat dilaporkan ke aparat", jelasnya.(Red)
Posting Komentar