Kasi Trantib Kecamatan Belik Koordinasi Dengan Kepala Desa Larangan Penggunaan Kembang Api Saat Karnaval


Kasi Trantib Kecamatan Belik Koordinasi Dengan Kepala Desa Larangan Penggunaan Kembang Api Saat Karnaval


Pemalang-Kasi Trantib Kecamatan Belik Bambang Martono S.IP melakukan koordinasi dengan Kepala Desa setempat untuk melarang penggunaan kembang api selama karnaval. Minggu,(18/8/2024).

Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban acara, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kembang api terhadap peserta maupun penonton karnaval. 

Menurut Kasi Trantib Kecamatan Belik Bambang Martono S.IP penggunaan kembang api selama karnaval dapat menimbulkan risiko yang berbahaya, seperti kebakaran, cedera, dan gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, larangan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan semua pihak yang terlibat. Selain itu untuk memberdayakan Linmas Desa dalam pengamanan jalannya Karnaval.

Harapannya masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi menjaga kelancaran perayaan dan menghindari insiden yang tidak diinginkan, ungkap Bambang Martono S.IP.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama