Banyumas-Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil ungkap kasus tindak pidana curanmor yang terjadi di Desa Beji RT 02/12 Kecamatan Kedungbanteng dan mengamankan pelaku ASF (27), KRD (28), IBR (28) dan MAR (39). Minggu(4/8/2024)
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian pada hari Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 04.30 wib saksi Siti Amiroh yang sedang istirahat dirumahnya di desa Beji RT 02 RW 12 Kecamatan Kedungbanteng terbangun karena mendengar suara mencurigkan di halaman depan rumahnya. Kemudian saksi melihat melalui balik jendela dimana terdapat tiga orang laki laki tidak dikenal sedang membawa sepeda motor Honda crf milik anaknya dan saksi mengira itu adalah anaknya.
"Sesaat setelah mendengar mesin motor milik anaknya dinyalakan dan dibawa kabur oleh ketiga orang tidak dikenal, saksi membangunkan anaknya dan juga pelapor Tarkam Nurhidayat yang ternyata masih tertidur dikamar, kemudian bersama sama mencari sepeda motor tersebut namun tidak dapat dikejar. Modus para pelaku ini adalah mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit motor Honda crf kurng lebih senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)", ungkapnya.
Kasat Reskrim melanjutkan, keempat pelaku yang merupakan warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat ini berhasil diamanakan saat pada hari Minggu (4/8/2024) sekira pukul 03.00 wib tim Resmob Polresta Banyumas sedang melaksanakan Patroli Kring Serse di sekitar perbatasan dan mendapat laporan informasi dari masyarakat adanya tindak pidana curanmor.
"Selanjutnya anggota Resmob melaksanakan patroli dan mendapati orang yang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor beriringan dan identik dengan yang dilaporkan oleh masyarakat sehingga anggota Resmob melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan pelaku curanmor beserta barang bukti di wilayah Desa Tipar, Wanatirta, Kecamatam Paguyangan, Kabupaten Brebes," terang Kasat Reskrim.
Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna hitam, satu unit Honda CRF warna merah, satu unit Honda Beat, satu set kunci leter T, pembuka magnet, kunci palsu, satu buah tas gendong, satu buah helm merk KYT warna putih dan identitas pelaku, saat ini kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara", tutupnya. (Red)
Posting Komentar