Perempuan dan Demokrasi

Perempuan dan Demokrasi
Rohani (Pemerhati Pemilu)


Demokrasi telah menjadi satu bentuk pemerintahan yang dipraktekkan oleh seluruh negara di dunia dengan berbagai variasi penerapannya termasuk Indonesia. Universalitas demokrasi pada dasarnya bersumber dari nilai dasar tentang kesetaraan (equality) dan kebebasan individu (individual liberty) yang menjadi harapan kodrati manusia. 

Oleh karena itu, dalam bentuk pemerintahan yang demokratis setiap warga negara memiliki hak untuk mengambil setiap keputusan yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka baik secara langsung maupun tidak langsung dalam keterwakilan mereka. 

Dalam konteks ini, kehadiran kaum perempuan menjadi bagian yang tidak terpisahkan bahkan diyakini bahwa jika hendak membentuk masyarakat demokrasi yang kuat tidak hanya membutuhkan adanya penegakan hukum dan prosedur-prosedur demokrasi semata namun yang terpenting adalah adanya keseimbangan partisipasi aktif dan keterwakilan politik antara perempuan dan laki-laki. 

Paling tidak terdapat dua alasan mendasar mengapa perempuan perlu hadir dalam berbagai arena pengambilan keputusan (Farzana Bari, 2005). Pertama, terkait dengan konsep _intrinsic argument_ yang menggunakan perspektif hak asasi manusia dimana perempuan merupakan setengah dari penduduk di dunia dan karenanya harus memiliki kesetaraan dalam hal partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam proses-proses pengambilan keputusan. 

Kedua, merujuk pada _Instrumentalis Argument_ yakni bahwa secara empiris laki-laki dan perempuan memang berbeda. Hal ini berkonsekuensi terhadap perspektif politik dan fokus yang berbeda; diyakini bahwa perempuan akan membawa nilai-nilai feminis ke dalam arena politik. 

Argumentasi yang tidak kalah penting, bahwa proses demokrasi yang efektif harus ditopang oleh kerjasama yang sungguh-sungguh _(genuine partnership)_ antara kaum perempuan dan laki-laki. Kedua belah pihak dapat bekerjasama secara setara, saling melengkapi, dan saling memperkuat dengan proses apapun termasuk dalam setiap proses pengambilan keputusan (Inter-Parliamentary Union, 1999).

Berdasarkan argumentasi tersebut, pada dasarnya demokrasi itu dilandasi dengan pemikiran dan harapan bahwa kaum perempuan secara otomatis akan memperjuangkan beragam perspektif dan kepentingan perempuan, misalnya, terkait isu kesehatan dan pendidikan perempuan dan anak, isu lingkungan dan isu-isu sosial lainnya dalam berbagai arena pengambilan keputusan. 


Pada gilirannya, output dari berbagai proses pengambilan keputusan tersebut diharapkan akan merefleksikan dan memfasilitasi terwujudnya kepentingan perempuan. Dalam hal ini _The Asia Foundation_ pada tahun 2016 menggarisbawahi bahwa partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan pengambilan keputusan merupakan dasar untuk mewujudkan masyarakat yang adil, pemerintahan yang efektif, dan hasil pembangunan manusia yang lebih baik. 

Demokrasi tidak akan menjadi sebuah demokrasi yang sesungguhnya manakala suara perempuan tidak diakomodasi dalam legislasi, lembaga, maupun proses-proses politik. Demokrasi juga tidak akan menjadi sebuah demokrasi yang sesungguhnya ketika tidak ada keterlibatan aktif perempuan di berbagai arena politik. Mantan menteri luar negeri Amerika Serikat Medeleine Albright pernah mengatakan _"Success without democracy is improbable, democracy without women is impossible".

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama