Pemalang - Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang melakukan sosialisasi tatap muka mengenai penyesuaian tarif air minum ke perwakilan pelanggan dari kecamatan Moga, Pulosari dan Warungpring. Dan terakhir besok untuk sosialisasi di wilayah kecamatan Pemalang.Kamis(18/5/2023).
Kegiatan ini di hadiri Forkompimca Moga, Randudongkal dan Warungpring serta jajaran direksi, dewan pengawas serta beberapa Manager dan masyarakat.
Berdasarkan regulasi, Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, dimana secara hukum harus diikuti peraturan dibawahnya. Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Bupati Pemalang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perhitungan, Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang dan Keputusan Bupati Pemalang Nomor Tahun 2023 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang.
Perusahan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang akan melakukan penyesuaian tarif air minum pada sebagian kelompok pelanggan pada tagihan rekening air bulan Juni 2023 yang dibayarkan pada bulan Juli 2023.
Menurut Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Slamet Efendi melalui Direktur administrasi dan Keuangan Moch. Arief Setiawan, ternyata Perumda sudah lima tahun sejak tahun 2018 belum pernah dilakukan penyesuaian. Sedangkan perusahaan membutuhkan investasi sangat besar untuk dapat mengembangkan cakupan dan meningkatkan pelayanan serta untuk memenuhi keseimbangan biaya investasi, biaya depresiasi dan biaya operasional terhadap kenaikan inflasi yang terjadi setiap tahun. Apalagi di tahun 2022 lalu, juga ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik. Hal tersebut berkontribusi besarterhadap kenaikan komponen biaya operasional termasuk pembelanjaan modal dasar.
Penyesuaian tarif ini sudah dihitung cermat berdasarkan seluruh indikator sesuai regulasi yang berlaku. Bahkan Perumda air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang sudah memperoleh tanggapan publik dari berbagai elemen, sebelum penyesuaian tarif diberlakukan pada semester II tahun 2023. Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang telah meminta umpan balik dari publik melalui konsultasi Publik yang dilaksanakan pada awal Desember 2022,” jelas Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia, Slamet Efendi, SE., MM., melalui Dirum administrasi dan keuangan.
Sesuai regulasi, besarnya tagihan untuk memenuhi kebutuhan dasar (10 M3 per bulan) dibandingkan dengan besaran UMK tidak boleh melewati 4% dari pendapatan (UMK), sehingga penyesuaian tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang hanya berkisar 2,3%. Porsentase itu setara kurang lebih Rp. 700 per meter kubiknya. Hasil dari formulasi penyesuaian tarif ini juga sudah melalui pertimbangan bersama Dewan Pengawas Perumda air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang.
Sebelumnya untuk tarif dasar (golongan rumah tangga 2) harga per 10 meter kubik pertama Rp. 29.700, penyesuaian tarif baru menjadi Rp. 37.000 per 10 meter kubik pertama. Penyesuaian tarif air ini masih dibawah dari Tarif Batas Bawah hasil perhitungan formula tarif air minum sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yaitu Rp. 4.423 per meter kubik. Penyesuaian tarif tahun 2023 juga sudah melalui beberapa kajian akademis, kemampuan untuk membayar selain itu juga pertimbangan dari riil cost. Dari beberapa pertimbangan dan perhitungan tersebut maka muncullah tarif yang disesuaikan dengan keadaan terkini.”, jelas manager pelayanan Ika Rosita S, ketika memberikan sosialisasi langsung pada perwakilan pelanggan.
Berdasarkan tarif air minum baru ini, nantinya pelanggan itu akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok 1, kelompok 2, dan kelompok 3. Setiap kelompok, tarifnya disesuaikan dengan beberapa klasifikasi dan tarif ketiga kelompok ini berbeda-beda. Sebagai gambaran, untuk kelompok 1 (Kelompok Sosial dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yaitu golongan Sosial Khusus blok pemakaian 0 - 10m3 tidak mengalami penyesuaian tarif, golongan Sosial Umum blok pemakaian 0 - 10m3 dan 11 - 20m3 tidak mengalami penyesuaian tarif serta golongan Rumah Tangga 1 semua blok pemakaian tidak mengalami penyesuaian tarif.(Red/kml)
Posting Komentar