Burhanuddin GM BTM Pemalang |
Persyarikatan Muhammadiyah di Kabupaten Pemalang dimulai pada tahun 1928. Dengan profil persyarikatan tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- 1 PDM/PDA
- 13 PCM/PCA
- 104 PRM/PRA,beserta Majlis, Lembaga, Ortom
- 12 SMAM/SMKM
- 12 SMPM/MTSM
- 18 SDM/MIM
- 45 KB/PAUD/TK
- 1 PP
- 2 RSM
- 5 KL/RB
- 2 PAY
- 1 BTM (Sumber Buku Sejarah Muhammadiyah Pemalang 1928 – 2022).
- Tanah SHM dan WAKAF 345 Bidang, Luas 322,06 Ha. dengan perputaran keuangan kurang lebih 10M perbulan. (Sumber Analisa Data Keuangan BTM Pemalang).
Modal dan potensi yang luar biasa kekayaan/asset Muhammadiyah di Kabupaten Pemalang, dengan potensi tersebut kita teguhkan komitmen dalam penguatan dan sinergitas tiga pilar gerakan dakwah Muhammadiyah yaitu Pendidikan, Kesehatan, dan Ekomomi yang sudah menjadi agenda besarnya, setelah Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makasar.
Dalam penguatan dan sinergitas tiga pilar tersebut, Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Pemalang mengambil peran sebagai Pusat Keuangan Muhammadiyah Pemalang. Ikhtiar dan strategi yang ditempuh yaitu:
Pertama, memperbanyak penguatan dan ketahanan modal BTM Pemalang dari Muhammadiyah melalui anggota exofficio. Anggota ex-officio adalah perorangan yang mewakili menjadi anggota BTM Pemalang karena jabatan di struktural Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, Ortom dari tingkat Daerah, Cabang sampai Ranting serta jabatan yang ada di Amal Usaha Muhammadiyah (Pendidikan, Kesehatan, Sosial). Data tahun 2022 potensi anggota ex-officio 1.728 orang. Saat ini sudah masuk 487 orang dan masih ada 1.241 orang yang belum masuk menjadi anggota ex-officio.
Kedua, pengembangan SDM dan sistem dengan terpenuhinya kompetensi SDM yang memiliki integritas, sistem terstandarisasi, tampilan fisik dan lingkungan kantor yang menarik.
Ketiga, pengawasan/supervisi pengelolaan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh pihak internal (Pengawas dan DPS), maupun pihak eksternal (OJK, KAP dan Pusat/Induk BTM).
Keempat, pengelolaan keuangan dan sinergi dana persyarikatan, perbankan/lembaga keuangan lainnya tidak boleh masuk secara langsung ke Muhammadiyah Pemalang dan AUM. Pengelolaan keuangan ini dinamakan Financial Enginering yaitu mengelola semua dana-dana persyarikatan AUM.
AUM yang membutuhkan pembiayaan/pinjaman akan dipenuhi dengan dana yang ditempatkan di BTM Pemalang dari dana-dana persyarikatan dan AUM, “back to back pembiayaan/pinjaman”. AUM yang menempatkan dananya akan memperoleh bagi hasil yang kompetitif dan SHU BTM Pemalang akan masuk ke Muhammadiyah Pemalang semakin besar.
Kelima, koneksi, relasi, dan digitalisasi transaksi keuangan dengan cara membuat dan menjalankan sistem transaksi keuangan, lalulintas penerimaan dan pembayaran di persyarikatan Muhammadiyah Pemalang (Pendidikan, Kesehatan, Lazismu) secara on line.
Ikhtiar dan strategi tesebut juga menjawab atas hambatan-hambatan pengembangan BTM di lingkungan Muhammadiyah Pemalang. Ikhtiar yang dilakukan adalah:
Pertama, traumatik kegagalan masa lalu ketika Muhammadiyah mendirikan lembaga keuangan mikro. Kedua, perilaku elit pesyarikatan kurang mendukung berkembangnya BTM. Kepala AUM belum patuh kepada organisasi lebih dominan kepada karisma personal.
Ketiga, BTM yang selalu dibandingkan dengan perbankan (IT, ATM, SDM, pelayanan, tampilan kantor, margin/bagi hasil pembiayaan/pinjaman,hadiah/souvenir).
Keempat,memaksakan untuk melanggar SOP/aturan pembiayaan/pinjaman di BTM, tetapi di satu sisi lebih patuh SOP/aturan pembiayaan/pinjaman di LK Bank.
Selain dapat menjawab atas hambatan-hambatan tersebut, ikhtiar dan strategi penguatan dan sinergitas tiga pilar gerakan dakwah Muhammadiyah Pemalag sudah mulai kelihatan hasilnya. Bertambahnya anggota ex-officio, sebagian AUM (Pendidikan dan Kesehatan) serta Lazismu sudah memanfaatkan fasilitas pelayanan BTM.
Sistem sirkulasi ekonomi eksklusif atau close loop economy, dan SHU BTM Pemalang di tahun 2022 yang sudah masuk ke Muhammadiyah Pemalang (Daerah dan Cabang) kurang lebih Rp. 564.800.000 atau 41,43% dari total SHU di tahun 2022 sebesar Rp. 1.363.007.900.
Posting Komentar