Banyumas-Sebanyak 425 kendaraan sepeda motor knalpot brong tidak laiak jalan diamankan oleh Sat Lantas Polresta Banyumas Polda Jateng dalam kegiatan hunting system penertiban pelanggaran lalu lintas kasat mata yang berpotensi memgakibatkan kecelakan atau laka.
Kegiatan hunting system penertiban pelanggaran lalu lintas tersebut dilaksanakan oleh Kasat Lantas, Wakasat Lantas, Kanit Turjawali, Kanit Gakkum, Kasubnit Gakkum, personel Satlantas, personel Reskrim dan personel Samapta, Sabtu (4/3/2023).
Dengan gabungan personel dari Lantas, Reskrim dan juga Samapta, kegiatan ini dilakukan di sekitar kota Purwokerto diantaranya Alun alun Purwokerto, Jalan Masjid dan juga Jalan Bung Karno dengan sasaran knalpot tidak standar atau bronk, TNKB, melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm SNI serta pelanggaran lainnya yang berpotensi mengakibatkan laka lantas", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Bobby A Racman, S.I.K., M.H.
Disamping itu dalam kegiatan hunting system ini diamankan juga berupa 100 lembar surat surat.
Para pelanggar kemudian diberikan penindakan pelanggaran berupa tilang konvensional, petugas juga memberikan pembinaan dan memberikan arahan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Kemudian, untuk barang bukti diamankan ke Ur Tilang Sat Lantas Polresta Banyumas.
"Kami harapkan, masyarakat Banyumas umumnya akan lebih meningkat kesadarannya dalam mematuhi peraturan lalu lintas sehingga angka kecelakaan pun dapat kita minimalisir bersama", imbuhnya.(Red/Kaka)
Posting Komentar