Banyumas-Seorang pelaku terduga pencuri spesialis sepeda ontel di Desa Beji Kecamatan Kedungbanteng, Kab. Banyumas berhasil di tangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas.
Kita berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis sepeda ontel berinisial RS (17) warga Desa Tumiyang, Kec. Pekuncen, Kab. Banyumas", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, Selasa (14/6/22).
Kasat Reskrim menjelaskan terduga pelaku RS ditangkap usai Polisi menerima laporan dari korban bernama Vera dan Nur yang merupakan warga Desa Beji Kec. Kedungbanteng, Kab. Banyumas pada Senin tanggal 13 Juni 2022.
Kejadian ini berawal dari warga (saksi) melihat ada seorang laki-laki (pelaku) bersepeda menggunakan satu unit sepeda MTB warna putih sambil mendorong dengan tangan kanannya satu unit sepeda lipat warna hitam.
Karena menaruh curiga, saksi menanyakan tentang asal usul sepeda yang dikendarai kemudian akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri 3 (tiga) unit sepeda di wilayah Desa Beji Kec. Kedungbanteng Kab. Banyumas", jelas Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, perangkat Desa Beji Kec. Kedungbanteng menghubungi anggota Polsek Kedungbanteng, Selanjutnya KA SPKT, anggota jaga, serta Kanit & anggota Reskrim mendatangi TKP, yang selanjutnya pelaku serta barang bukti diamankan serta dibawa ke Polsek Kedungbanteng guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah mendatangi TKP, kami mengamankan pelaku berikut barang bukti diantaranya satu unit Sepeda Lipat merk INTER BIKE warna hitam ditaksir seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Satu unit Sepeda Lipat merk PHOENIK warna putih kombinasi hitam ditaksir seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan satu unit Sepeda MTB merk INTER bike warna putih kombinasi merah ditaksir seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Total Kerugian ditaksir sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)", papar Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan, terduga pelaku RS mengakui telah melakukan perbuatan pidana pencurian sepeda ontel di 14 TKP yang meliputi wilayah Kecamatan Ajibarang, Cilongok, Karanglewas, Purwokerto Barat dan Kedungbanteng.
Karena pelaku masih berumur 17 tahun, untuk penyidikan lebih lanjut kasus ini telah ditangani tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas, pungkas Kasat Reskrim. (Red/kamal)
Posting Komentar