Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas Mengamankan Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas Mengamankan Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu


Banyumas-Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pengedar narkoba jenis Sabu di Jalan Supriyadi Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, Minggu (05/06/22). 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan bahwa tersangka SP (38) warga Desa Pliken Kec. Kembaran Kab. Banyumas, ditangkap berdasarkan informasi adanya seseorang yang sering menjadi perantara jual beli Narkotika di duga sabu. 

Kami mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang sering menjadi perantara jual beli Narkotika di duga sabu, setelah itu tim melakukan penyelidikan, profiling dan melakukan penangkapan", jelas Kasat Narkoba. 

Ia menjelaskan penangkapan tersangka berlokasi di pinggir jalan, ikut jalan Supriyadi Kelurahan Purwokerto Wetan Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekitar pukul 21.30 Wib. 

Dari tersangka ditemukan barang berupa 1 satu plastik klip transparan yang di bungkus dengan tissue, berisi serbuk putih di duga sabu dengan berat bruto total 0,36 gram, Satu buah tas pinggang warna coklat motif kotak, Satu buah hand phone merk Redmi 6A, satu unit sepeda motor honda No.Pol : R 5481 BC tahun 2018 warna merah putih. 

Setelah dilakukan interogasi, tersangka SP mengakui baru saja membeli sabu dari temannya yang bernama HP alias OT seharga 500 (limararus ribu rupiah) dan barang tersebut di sembunyikan di tumpukan kayu di depan bengkel di daerah Mersi Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas. 

Setelah kami cek ternyata benar bahwa SP menyembunyikan Narkotika di duga sabu yang dikemas dengan kertas klip transparan di bungkus tissue dengan berat bruto 0,36 gram,papar Kasat Narkoba. 

Lanjut Kasat Narkoba menuturkan tersangka terjerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,tutupnya.(Red/kml)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama