Surabaya-Sehubungan dengan peritiwa pengrusakan dalam bentuk pemotongan Papan Nama milik Persyarikatan Muhammadiyah diatas tanah wakaf Muhammadiyah oleh sekelompok orang, dan diduga mendapatkan pembiaran oleh pihak-pihak terkait, pada hari Jum’at tanggal 25 Februari 2022, bertempat di Dusun Krajan Desa Tempo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur.
Perbuatan mana telah mengakibatkan kegaduhan dan terganggunya ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat dan warga Muhammadiyah, maka bersama ini kami Team Advokat Dan Penasehat Hukum Lembaga Hukum Dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur menyampaikan Secara Resmi Hak Jawab dan Press Release sebagai berikut:
Persyarikatan Muhammadiyah dengan identitasnya sebagai gerakan Islam dan Da’wah amar Ma’ruf Nahi munkar, berasaskan Islam, bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Dengan identitas dan tujuan tersebut, Muhammadiyah kemudian mendirikan berbagai amal usaha dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan dan dakwah ditengah masyarakat sebagai wujud dari Badan Hukum, identitas dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah, serta bagian dari hak konstitusional Muhammadiyah yang dijamin oleh konstitusi sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
Atas dasar itu pula, maka berdiri berbagai bangunan kegiatan Dakwah, seperti Masjid dan Lembaga Pendidikan PAUD diatas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelola oleh Muhammadiyah sejak tahun 1970 lalu, terletak di Desa Tampo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur.
Sejarah perwakafan tanah yang dimiliki dan dikelola Muhammadiyah sejak tahun 1970 lalu adalah sebagai berikut :
Sebelum tahun 1946 KH. Yasin (wakif) telah mewakafkan tanahnya terletak di Dusun Telogosaru (sekarang Dusun Krajan) Desa Tampo, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, seluas 2.500 M2 kepada menantunya bernama H. Bakri ( nadzir ) atau penerima wakaf yang merupakan tokoh Muhammadiyah.
H. Bakri (Nadzir), kemudian mendirikan masjid sederhana di atas tanah wakaf tersebut yang kemudian hari masyarakat sekitar mengenalnya sebagai masjid Mbah Kyai Bakri atau Masjid Muhammadiyah.
Pada Tahun 1970-an, H. Bakri (nadzir) dan beberapa kader Muhammadiyah, mendirikan Sekolah Dasar, yang dikenal dengan nama SD Muhammadiyah 4 Tampo, akan tetapi kemudian pada pertengahan tahun 1980, Sekolah Dasar tersebut tidak aktif, lalu pengelolaannya dipindahkan ke Kecamatan Cluring.
Pada Tahun 1980 -1990, Gedung bekas SD tersebut dimanfaatkan untuk Pendidikan Guru Agama (PGA), tetapi sekitar 8 (delapan) tahun kemudian ditutup karena alasan kebijakan pemerintah saat itu.
Sejak didirikan masjid dan lembaga pendidikan diatas tanah wakaf milik Muhammadiyah, tidak pernah terjadi masalah dengan masyarakat sekitar, bahkan masyarakat banyak yang memanfaatkannya untuk tempat ibadah dan kegiatan pendidikan mereka.
Kemudian pada tahun 1992, H.Bakri (Nadzir) menyerahkan penuh pengelolaan tanah wakaf tersebut kepada Ir. Ahmad Djamil ( menantu H.Bakri) sebagai Nadzir pengganti, sekaligus Pimpinan Ranting Muhammadiyah dalam kedudukan Nadzir sebagai Ketua Ranting Muhammadiyah.
Dokumen penyerahan dapat dibuktikan melalui surat kuasa dalam lembaran bersegel tertanggal 12 Maret 1992 / 7 Ramadhon 1412 H, yang isi-nya untuk memberikan kuasa penuh dalam mengelola dan menyelamatkan tanah wakaf.
Atas dasar itulah maka diterbitkan Akta Ikrar Wakaf Pengganti yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Cluring tertanggal 15 Juli 1992.
Dalam poin III Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf disebutkan diurus oleh Ir. Ahmad Jamil dalam jabatannya dan atau kedudukan badan hukum yang diwakilinya yaitu sebagai Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah.
Dari fakta dan bukti hukum tersebut, maka menjadi jelas dan terang-benderang, kalau tanah wakaf peruntukkan dan pengelolaannya berada pada tangan Muhammadiyah, demikian pula menjadi sah menurut hukum apabila Muhammadiyah memasang Papan Namanya diatas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelolanya sebagai identitas kepemilikan, pengelolaan dan simbol kehormatan Muhammadiyah.
Akan tetapi, keharmonisan dan kondusifitas yang telah terjaga serta terpelihara bertahun-tahun tersebut, terciderai dengan peristiwa pengrusakan pada hari Jum’at tanggal 25 Februari 2022, Papan nama yang telah berdiri bertahun-tahun diatas tanah wakaf pengelolaan Muhammadiyah tersebut dengan sengaja dirusak dengan cara digergaji dan dirobohkan oleh orang-orang bernama : RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP, perbuatan mana tanpa ada perintah resmi dari Institusi Pengadilan atau Penegak Hukum lainnya, serta tanpa alasan dan dasar hukum yang sah sehingga mewnimbulkan kegaduhan dan kegelisahan ditengah-tengah masyarakat luas.
Berdasarkan alasan, fakta dan dasar hukum sebagaimana tersebut diatas, maka Kami Team Advokat Dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah akan mengambil tindakan hukum sebagai berikut :
Malaporka secara pidana dihadapan Ditreskrimum Polda Jatim kepada orang-orang yang telah melakukan Pengrusakan, menyuruh melakukan pengrusakan dan yang turut serta melakukan Pengrusakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP, karena telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarat dan warga Muhammadiyah.
Menggugat secara Perdata dihadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada semua orang dan pihak terkait atas perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan dan menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Secara Administrasi Kami juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum secara resmi kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menkopolhukam RI dan Bapak Kapolri di Jakarta agar peristiwa pengruskan, kekerasan dan terror seperti ini tidak terjadi secara berulang-ulang dalam amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Banyuwangi.
Meminta kepada pihak-pihak terkait yang telah melakukan pengrusakan dan merobohkan Papan Nama Milik Muhammadiyah tersebut untuk segera memasang dan mengembalikan lagi seperti keadaan semula, Papan Nama Kehormatan Milik Muhammadiyah tersebut.
Demikian press release ini kami sampaikan dan terima kasih. (Team Advokat Dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur)
Posting Komentar