Banyumas-Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pensetubuhan terhadap anak dibawah umur, Rabu (5/1/22).
Pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka WS (21) seorang pemuda warga desa Desa Kalisari Kec.Cilongok Kab.Banyumas pada hari Selasa, 04 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 wib dirumahnya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa Kejadian tersebut terjadi pertama kali pada pertengahan bulan Januari 2021 di salah satu hotel kawasan obyek wisata Baturaden ikut Desa Karangmangu Kec.Baturaden Kab.Banyumas terhadap korban gadis berinisial OL (16) yang merupakan warga domisili Desa Karangtengah, Kec .Cilongok Kab.Banyumas.
Awalnya tersangka menjemput korban OL yang kemudian tersangka membawa korban kearah Baturraden, setelah di Baturraden kemudian tersangka mengarahkan sepeda motor nya ke Hotel dan memesan kamar kemudian tersangka mengajak korban ke dalam kamar tersebut dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban", ungkap Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, WN (36) warga Dukuh Jendogo, Desa Krengseng Kec.Gringsing Kab.Batang atau Domisili Desa Karangtengah Kec .Cilongok Kab.Banyumas yang merupakan orang tua korban melaporkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak", tutur Kasat Reskrim.(Red/hms)
Posting Komentar