Jakarta -- Untuk menjaga dan memastikan integritas Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam menjalankan prinsip syariah, Kementerian Agama Republik Indonesia memandang perlu diadakannya audit syariah. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan seluruh operasional LAZ terhadap prinsip dan aturan syariah. Audit syariah juga penting diterapkan bagi lembaga pengelola zakat untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.
Sebagai LAZ tingkat nasional, tolak ukur keberhasilan Lazismu juga dilihat dari hasil audit syariah. Sesuai Undang-undang Zakat No. 23 Tahun 2011 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) 606 Tahun 2020, audit syariah bagi lembaga pengelola zakat adalah wajib. Selain itu, audit syariah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Untuk itulah, Lazismu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima kedatangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melakukan audit syariah. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 4 hingga 17 November 2021 di kantor Lazismu PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta. Tim auditor syariah yang terdiri dari tujuh orang ini disambut oleh Dewan Syariah, Sekretaris Badan Pengurus, Direktur Utama, Direksi, dan amil Lazismu PP Muhammadiyah.
Izza Rahman mewakili Dewan Syariah Lazismu PP Muhammadiyah menyatakan bahwa Lazismu menerima proses audit syariah ini dengan sangat terbuka. "Saya kira kami sangat menerimanya dengan terbuka, dan bagian dari ikhtiar kita untuk menyempurnakan kerja-kerja kita, mengawal amanah di Lazismu ini," ujarnya. Izza juga mengucapkan terima kasih kepada rombongan Auditor Syariah dan mendukung proses yang akan dijalani.
Selain itu, Izza juga menegaskan bahwa Lazismu harus membantu tugas yang sedang dijalankan oleh auditor syariah. Untuk mendukung keefektifan dan kelancaran tugas dari Bapak Ibu yang mewakili Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, tugasnya juga perlu kita bantu agar bisa terlaksana secara baik dan sempurna karena juga akan dipertanggungjawabkan ke Presiden.
Sekretaris Badan Pengurus Lazismu PP Muhammadiyah, Nuryadi Wijihardjono juga menyampaikan hal yang senada. Menurutnya, sebuah LAZ tidak hanya dituntut baik dalam hal cara kerja, namun juga baik dari sisi syariah. "Kita terbuka dan kita mau belajar. Nanti kalau perlu ada forum bermacam LAZ-LAZ ini dialog dan diobrolkan.
Nuryadi kemudian mencontohkan saat terjadi gempabumi di Yogyakarta pada tahun 2006. Kala itu, semua lembaga turun tangan untuk membantu. Dana yang dikeluarkan untuk membantu merupakan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan dari sisi syariah dan laporan keuangan.
Oleh karena itu, menurutnya harus ada keseimbangan antara laporan syariah dan laporan keuangan. "Syariahnya dapat, akuntansinya dapat, tegasnya.
Dalam UU Zakat No. 23 Tahun 2011 Pasal 18 dijelaskan bahwa lembaga pengelola zakat bersedia dilakukan audit syariah dan audit keuangan secara berkala.
Sementara itu seperti yang tertuang dalam KMA 606 Tahun 2020, audit syariah dilakukan untuk memastikan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya berjalan sesuai dengan standar kepatuhan syariah. Karena itulah audit syariah memiliki peran penting bagi lembaga pengelola zakat.
Muzakki pun menginginkan kepastian, apakah zakat yang mereka tunaikan telah dikelola oleh LAZ dengan baik dan sesuai syariah.
Posting Komentar