Banyumas-Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dan membawa perempuan yang belum dewasa tanpa ijin, Selasa (26/10).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (24/10) di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan awalnya pelaku WTO (27) warga Kecamatan Patikraja ini berkenalan dengan korban WN (13) warga Kecamatan Kembaran melalui media sosial (sekitar 3 bulan). Selanjutnya pelaku mengajak korban ketemuan dan jalan jalan. Setelah itu, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, sebelumnya korban terlebih dahulu diajak meminum minuman keras dan pelaku merayu korban.
Pelaku WTO mengajak korban jalan jalan, kemudian pelaku membeli minuman beralkohol jenis anggur. Setelah selesai minum, korban meminta kepada pelaku untuk diantar pulang, namun oleh pelaku dibawa kerumah saudaranya pelaku dan dimasukan kedalam kamar. Saat korban tertidur inilah pelaku melakukan persetubuhan sehingga korban terbangun. Pelaku berkata kepada korban jika seandainya korban hamil pelaku akan bertanggung jawab, dan pelaku juga meminta korban untuk tidak mengatakan tentang kejadian ini kepada siapapun", ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan Kemudian pada sore harinya, kurang lebih pukul 15.00 wib, pelaku kembali menyetubuhi korban. Setelah itu korban diantar pulang kurang lebih pukul 19.00 wib.
Atas kejadian tersebut, Untung (47) warga Kecamatan Kembaran melaporkan kepada Sat Reskrim Polresta Banyumas. Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi saksi, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu potong BH warna hijau, satu potong celana dalam warna Cokelat, satu potong celana panjang hitam, satu potong kaos warna ungu, satu potong jaket warna merah, satu buah handphone realme warna biru serta satu buah handphone samsung galaxy A01 warna hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut, jelas Kasat Reskrim
Pelaku WTO dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 (1) ke -1e", tutur Kasat Reskrim.(Red/hms)
Posting Komentar