Banyumas-Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan WTM (46) dan SA (18) warga Kecamatan Ajibarang. Selasa,(14/9).
Ayah dan anak ini diamankan Unit PPA Polresta Banyumas setelah dilaporkan TKY (43) warga Ajibarang karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban AJ (14) yang tidak lain adalah anak kandung dari pelaku WTM dan juga adik kandung pelaku SA. Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka pada tanggal 5 September 2021 dan 11 September 2021.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan hal tersebut dapat diketahui saat saksi Tapsir sedang berada di kantor Balai Desa kemudian menerima kabar bahwa ada warganya yang sedang berada di Polsek Karanglewas. Mendengar hal tersebut saksi mencoba untuk memastikan informasi tersebut dengan datang langsung bersama Ketua RT ke Polsek Karanglewas.
Sesampainya di Polsek Karanglewas, saksi melihat sudah ada anak perempuan bernama AJ, setelah ditanya ternyata benar AJ merupakan warganya yang sudah pergi dari rumah pada hari Senin (13/9) dengan tujuan mau ke daerah Baturaden. Ketika ditanya AJ meninggalkan rumah karena telah mengalami persetubuhan yang dilakukan Ayah dan juga kakak kandungnya.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku", ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan para pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur.
Ada ancaman dan juga korban diminta tidak memberitahu kepada siapapun oleh pelaku,terang Kompak Berry.
Kompak Berry menjelaskan saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna merah, satu potong celana panjang warna biru, satu potong miniset warna crem dan satu potong miniset warna krem kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Sangat disayangkan apa yang telah dilakukan oleh ayah dan kakak kandung ini, karena seharusnya mereka menjadi sosok pelindung. Dan menurut keterangan AJ hal tersebut sudah dilakukan pelaku selama kurang lebih 3 (tiga) tahun yang lalu hingga sekarang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara, tutup Kompol Berry. (Red/hms)
Posting Komentar