Banyumas-Unit Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan JP (20), warga Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas pelaku pencurian sepeda motor.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi di rumah korban Deni (21) yang berada di Jalan Gerilya Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan pada hari Rabu (6/7).
Korban atau pelapor ini mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di halaman rumah sudah tidak ada ketika korban bermaksud hendak keluar dan menggunakan kendaraan tersebut. Kemudian mencari di sekitar rumah namun belum juga ketemu, korban bersama saksi Ahmad (55) ahirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Selatan.
Setelah mendapat laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan didapati ciri ciri pelaku kemudian tim melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku JP.
Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna Hitam yang merupakan kendaraan korban yang dicuri olehnya beserta sepeda motor Honda Supra X warna Putih yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku. JP beraksi dengan berpura pura bertamu, melihat situasi rumah kosong kemudian pelaku yang melihat kunci motor di meja lalu mengambil kunci tersebut dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras, ungkapnya.
Saat ini JP dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara, imbuhnya. (Red/hms)
Posting Komentar