Purbalingga– Para Babinsa jajaran Kodim 0702/Purbalingga bersama unsur pemerintahan desa dan Bhabinkamtibmas di tiap wilayah binaannya turut sosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga No. 450/13606 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H di Kabupaten Purbalingga.
Sosialisai ini dilakukan dengan berkeliling kampung menggunakan pengeras suara maupun mendatangi langsung para takmir masjid atau panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) di tiap wilayah, Minggu, (18/7/2021).
Menurut Serda Sofyan Babinsa Koramil 01/Purbalingga untuk Desa Jatisaba, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, yang turut melaksanakan sosialisasi SE Bupati ini menuturkan jika dalam Surat Edaran Bupati Purbalingga yang telah ditandatangani pada 16 Juli 2021 oleh Bupati Purbalingga tersebut, terkait adanya jumlah lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.
Selain itu masih adanya pemberlakuan PPKM darurat serta munculnya temuan klaster baru Covid-19 yang lebih berbahaya dan menular maka ada beberapa batasan yang harus dilaksanakan masyarakat terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.
Sesuai SE Bupati Purbalingga, diantaranya menyebutkan takbir keliling dan shalat Idul Adha di Masjid atau tempat umum lainnya ditiadakan, shalat dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti,ungkapnya.
Serda Sofyan menjelaskan bahwa Kegiatan penyembelihan hewan kurban selain harus sesuai syariat Islam juga dilaksanakan selama 3 hari yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah khususnya untuk daerah atau kelompok yang terdapat jumlah hewan kurban banyak dan dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R)
Namun adanya keterbatasan maka dapat juga dilaksanakan di luar RPH-R dan wajib dilaksanakan di area yang luas sehingga dapat menerapkan protokol kesehatan khususnya jaga jarak dan tidak berkerumun serta dalam pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," pungkasnya.(Red/SF)
Posting Komentar