Purbalingga – Satgas Covid-19 Kecamatan Karanganyar yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI dan Satpol PP menemukan warga menggelar hajatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan, Senin (12/7/2021).
Hajatan digelar warga ditemukan di Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga. Hajatan tersebut digelar oleh WS (50) dalam rangka pernikahan anaknya.
Kapolsek Karanganyar AKP Subiyanto, mengyampaikan bahwa Satgas Covid-19 Kecamatan Karanganyar hari ini menemukan adanya pelanggaran PPKM Darurat yaitu warga menggelar hajatan dengan memasang tenda dan menyediakan tempat duduk serta makan di tempat.
Adanya temuan tersebut kemudian diberikan informasi terhadap penyelenggara hajatan bahwa kegiatan melanggar aturan PPKM Darurat. Selain itu diberikan imbauan untuk menghentikan hajatan,ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjaskan bahwa dalam rangka PPKM Darurat kegiatan hajatan agar ditunda pelaksanaannya. Apabila tetap dilaksanakan tidak diperkenankan untuk menyediakan tempat duduk atau makan di tempat. Kegiatan harus dilaksanakan secara drive thru.
Setelah diberikan imbauan, penyelenggara hajatan bersedia menghentikan kegiatan. Penyelenggara bersedia mengikuti aturan dalam PPKM Darurat,ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa Satgas Covid-19 Kecamatan Karanganyar akan terus melakukan pemantauan aktivitas warga selama PPKM Darurat diberlakukan. Harapannya tidak ada pelanggaran warga demi mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Karanganyar.(Red/hms)
Posting Komentar