Banyumas-Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh DSM (41) perempuan warga Kecamatan Kalibagor, Kamis (15/7).
DSM dilaporkan oleh Suwito (57) karena pelaku diduga menggunakan uang milik kantor untuk kepentingan pribadi hingga ratusan juta rupiah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa pelaku DSM ini diketahui melakukan aksinya dari sekitar bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Februari 2021.
Uang pembayaran dari KUD AS dan Swalayan YM dengan total sebesar Rp. 123.522.035,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga puluh lima rupiah) yang seharusnya disetorkan ke CV NSB tempatnya bekerja namun tidak disetorkan oleh pelaku melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi", terangnya.
Saat ini pelaku DSM dan barang bukti berupa 5 (lima) lembar Faktur CV. NSB diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
DSM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara", tutupnya. (Red/hms)
Posting Komentar