Purbalingga - Pasangan suami istri berinisial AH (27) dan KPA (29) warga Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas kompak melakukan aksi pencurian tanaman hias. Keduanya diamankan warga setelah kepergok mencuri di wilayah Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Hal tersebut diketahui saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (14/7/2021) siang. Namun hanya satu tersangka yang dihadirkan, satu tersangka lainnya sudah dititipkan di Lapas Purbalingga.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, menyampaikan bahwa telah diamankan dua orang pelaku pencurian tanaman hias di wilayah Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga. Uniknya dua pelaku pencurian ini merupakan pasangan suami istri asal Kabupaten Banyumas.
Dua tersangka melakukan pencurian tanaman hias milik Wagimin (48) warga Desa Slinga RT 1 RW 3. Pencurian dilakukan dua tersangka pada Sabtu (10/7/2021). Keduanya diamankan warga yang sedang ronda di lingkungan desa tersebut.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran kemudian mengambil tanaman hias dengan cara dicongkel dengan pisau kemudian dimasukkan dalam karung,jelas Kabag Ops didampingi Kapolsek Kaligondang Iptu Khaliman dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun.
Disampaikan bahwa saat aksinya kepergok dan hendak ditangkap warga, tersangka sempat menembakkan senjata jenis air softgun yang dibawanya. Peluru dari air softgun bahkan mengenai salah satu warga yang hendak menangkapnya hingga mengalami luka pada bagian kening.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga kemudian dievakuasi oleh polisi dari Polsek Kaligondang untuk menghindari amuk massa,ucapnya.
Kabag Ops menjelaskan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu senjata jenis air softgun merk Baretta beserta sejumlah pelurunya, satu pisau karambit warna hitam, sejumlah tanaman hias jenis Aglonema, karung tempat menyimpan tanaman hasil curian, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi dan satu sepeda motor.
Berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan aksi pencurian tanaman hias karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka yang merupakan buruh membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Dari pengakuan tersangka ia telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Sedangkan senjata jenis air softgun yang dimiliki tersangka diakui dibeli secara online seharga Rp 2,5 juta. Tersangka mengakui membeli air softgun untuk jaga diri. Nyatanya senjata tersebut digunakan untuk mendukung aksi pencurian,jelasnya.
Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan junto Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Dengan begitu untuk pelaku mendapatkan ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara, ujar Kabag Ops.(Red/kk)
Posting Komentar