Purbalingga - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ditindaklanjuti oleh Kapolsek Kalimanah AKP Setiadi dengan melakukan pengecekan pos PPKM di sejumlah desa. Pengecekan dilakukan bersama Forkopincam Kalimanah.
Pemantauan dilakukan Forkopincam Kalimanah di enam desa/kelurahan. Masing-masing yang dilakukan pengecekan yaitu Posko PPKM di Desa Karangpetir, Desa Grecol, Desa Sidakangen, Kelurahan Mewek, Kelurahan Kalikabong dan Kelurahan Karangmanyar.
Kapolsek Kalimanah AKP Setiadi menyampaikan bahwa hari ini kita bersama Forkopincam mengadakan pengecekan pos PPKM di sejumlah desa. Hal itu dilakukan karena pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM Level 4 dan 3 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Kita memastikan Posko PPKM di desa-desa masih ada dan serta kegiatan terkait penanganan pengendalian Covid-19 di tingkat desa juga masih dilaksanakan,ungkap Kapolsek, Selasa (27/7/2021).
Kapolsek menambahkan kita dorong setiap Posko PPKM di tingkat desa atau kelurahan siap terhadap segala hal terkait penanggulangan Covid-19. Mulai dari kelengkapan administrasi, kebutuhan APD, perlengkapan pemulasaraan dan pemakaman jenazah.
Kita berharap semua pihak bisa bekerja sama dalam menangani pandemi Covid-19 seperti saat ini. Harapannya masing-masing pihak yang terlibat bisa melaksanakan tugas sesuai peranannya, ucap kapolsek.(Red/hms)
Posting Komentar