Banyumas- Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan HP (28) karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap RS (16) warga Kecamatan Purwokerto Selatan. Selasa (13/7).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, (27/6) di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur.
Sebelum pelaku HP warga Kecamatan Purwokerto Timur ini menyetubuhi korban, pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar yang kemudian mendorong korban hingga korban terjatuh di kasur. Meskipun korban berusaha menolak, akan tetapi pelaku tetap melakukan aksinya, Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban apabila korban tidak menuruti perkataannya maka pelaku akan melakukan kekerasan,ungkapnya.
Kompol Berry menjelaskan bahwa kejadian tersebut diketahui oleh pelapor RMN (58) setelah saksi Budi (41) memberi tahu bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku. Setelah mendengar cerita tersebut kemudian pelapor bersama dengan korban dan saksi melpor ke Unit PPA Polresta Banyumas.
Atas laporan tersebut, saat ini HP beserta barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana jeans ¾ warna abu abu, 1 (satu) potong celana dalam warna putih, 1 (satu) potong bh warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic 150r warna Hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Selamjutnya Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HP dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,ujar Kompol Berry. (Red/hms)
Posting Komentar