Pubalingga – Sejak diberlakukannya Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang tentang Desa, batas wilayah administrasi desa menjadi sangat tinggi urgensinya, karenanya diperlukan kejelasan tentang batas wilayah desa melalui penetapan dan penegasan batas desa yang biasanya ditandai dengan pemasangan tanda patok desa.
Hal ini seperti yang baru saja dilaksanakan oleh desa yang berbatasan dengan wilayah lainnya seperti di Desa Kaliori Kecamatan Karanganyar dengan Desa Sidareja Kecamatan Kaligondang, Desa Kaliori dengan Desa Kalijaran Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, pada Minggu, (13/6/2021).
Kegiatan pemasangan patok tanda batas desa ini turut disaksikan oleh unsur Perangkat Desa dari desa yang berbatasan tersebut dengan pendampingan dari Babinsa Koramil 12/Karanganyar serta disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat yang ada di desa tersebut sebagai saksi.
Suminto Kepala Desa Sidareja menyampaikan perlunya penetapan dan penegasan batas desa dengan ditandai pemasangan patok batas desa. Dimana salah satunya diperlukan untuk kepastian pengelolaan wilayah dan sumber dayanya yang merupakan landasan bagi perencanaan pembangunan yang efektif, dengan upaya mengoptimalkan manfaat serta meminimalisir risiko yang dapat timbul akibat kegiatan pembangunan tersebut.
Agar lebih jelas pembagian wilayahnya sehingga pembangunan dapat optimal dilaksanakan serta bila ada potensi wilayah dapat dengan jelas kepemilikannya, ungkap Kepla Desa.
Senada turut diungkapkan oleh Serka Heri Winarno Babinsa Koramil 12/Karanganyar untuk Desa Kaliori tentang manfaat pemasangan patok tanda batas desa ini.
Agar ke depan tidak terjadi sengketa oleh desa yang bersangkutan serta bagian dari tertib administrasi sebagai bahan perencanaan pembangunan tingkat desa guna meminimalisir kemungkinan konflik yang dapat terjadi akibat batas wilayah desa, tuturnya.
Serka Heri Winarno menambahkan batas desa itu sendiri adalah batas yang memisahkan satu wilayah administratif pemerintahan desa satu dengan lainnya. Penetapan batas desa adalah penentuan batas di atas sebuah peta yang sudah disepakati, kegiatan akan dilanjutkan ke tahap penegasan batas desa dengan ditandai peletakan patok batas desa yang tentunya juga turut disaksikan oleh berbagai pihak yang berkepentingan di beberapa desa yang berbatasan tersebut.(Red/SF)
Posting Komentar