Banyumas-Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan CIR (30), seorang laki laki warga Purwosari Baturaden karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis ekstasi/ inex di tempat hiburan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, S.H., M.H., menyampaikan awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa disuatu tempat hiburan malam marak adanya peredaran narkotika jenis ekstasi/ inex. Dengan adanya informasi tersebut tim Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas dari penjual ekstasi/ inex yaitu CIR yang berprofesi sebagai DJ (disk jockey) disalah satu klub tempat hiburan malam.
Berbekal identitas tersebut, tim melakukan pembuntutan terhadap aktifitas sehari hari pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan dan penangkapan di Jalan Gunung Slamet Purwosari Baturaden dengan disaksikan oleh warga sekitar dan Satpam perumahan tersebut, ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan di halaman rumah, ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip transparan yang berisi 68 (enam puluh delapan) butir tablet warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi/ inex dengan berat bruto 42,6 gram yang disimpan dalam sebuah tas koper milik pelaku CIR, ungkap Kompol Edy.
Kompol Edy menjelaskan kemudian CIR dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. CIR diduga melakukan perkara tindak pidana dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun), imbuhnya. (Red/hms)
Posting Komentar