Tanpa Ijin Pentas Kuda Lumping di Pengadegan Purbalingga Bubar Setelah Polisi Datang


Purbalingga - Pentas kuda lumping dalam rangka hajatan warga di Desa/Kecamatan Pengadegan Kabupaten PurbaIingga bubar setelah didatangi polisi dari Polsek Pengadegan, Minggu (16/5/2021). Pasalnya kegiatan dilaksanakan tanpa ijin dan dihadiri ratusan orang tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Kapolsek Pengadegan AKP Susilo menyampaikan bahwa pada kegiatan itu sedang melaksanakan patroli rutin. Saat melintas mendapati adanya pentas kuda lumping yang diselenggarakan oleh warga.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat unsur pelanggaran protokol kesehatan. Pentas kuda lumping dihadiri ratusan penonton. Tetapi tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan, ungkap Kapolsek.

Selain itu Kapolsek menjelaskan kegiatan diselenggarakan tanpa ijin dari pihak gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan, desa maupun kepolisian.

Pada saat diberikan penjelasan pihak penyelenggara mengakui kesalahannya. Kemudian dengan kesadaran bersedia untuk menghentikan pentas kuda lumping.Kegiatan pentas sosial dan budaya sudah bisa dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan ketentuan lain yang mengaturnya. Apabila ada pelanggaran terhadap maka kita lakukan pembubaran, tegas kapolsek.

Kapolsek berharap masyarakat bisa patuh terhadap aturan terkait penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan masyarakat. Sehingga bisa mendukung pengendalian penyebaran Covid-19.

Kita akan terus pantau kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Pengadegan. Harapannya kegiatan diselenggarakan sesuai ketentuan di tengah pandemi Covid-19,pungkasnya.(Red/hms)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama