Polres Purbalingga - Seorang pendaki dilaporkan meninggal dunia di Pos 5 pendakian Gunung Slamet, wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (24/5/2021). Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh tim SAR dan dibawa ke Puskesmas Karangreja.
Kapolsek Karangreja Iptu Catur Subagyo menyampaikan bahwa pendaki Gunung Slamet yang meninggal dunia bernama Sumardi (47) warga Dusun Bojong RT 1 RW 1, Desa Giyanti, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Korban melakukan pendakian bersama Azizul Bahtiar Wibowo (16) warga desa yang sama.
Berdasarkan data, keduanya melakukan registrasi di Basecamp Pendakian Pos Bambangan Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja pada Sabtu (22/5/2021) pukul 10.00 WIB dan langsung melakukan pendakian,ungkap kapolsek.
Kapolsek menjaskan bahwa informasi korban meninggal dunia diterima petugas di Pos Bambangan pada Senin (24/5/2021) sekira jam 05.00 WIB. Kemudian pada pukul 10.00 WIB tim SAR Gunung Slamet berangkat melakukan evakuasi.
Korban yang berada di Pos 5 Pendakian Gunung Slamet kemudian dievakuasi oleh Tim SAR dan sampai di Puskesmas Karangreja pada pukul 15.00 WIB, jelas kapolsek.
Kemudian Jenazah korban dilakukan pemeriksaan oleh Inafis Polres Purbalingga bersama dengan dokter Puskesmas Karangreja. Hasil pemeriksaan luar tidak ditemukan tanda penganiayaan.
Berdasarkan keterangan dokter, diduga penyebab korban meninggal dunia akibat mengalami hipotermia saat mendaki gunung, ujar kapolsek.
Berdasarkan keterangan Azizul Bahtiar Wibowo yang berangkat mendaki bersama korban diketahui sebelum meninggal posisi mereka dalam perjalanan dari Pos 5 menuju Pos 6. Namun korban tiba-tiba pingsan dan tidak sadarkan diri.
Korban kemudian dibawa oleh pendaki lain ke Pos 5 sambil dibaringkan. Saat berada di Pos 5 dilakukan pengecekan nadi diketahui korban sudah meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke petugas di basecamp.
Kapolsek menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak kaluarga untuk dimakamkan di daerah asalnya. Keluarga korban menerima kejadian sebagai suatu musibah dan tidak menghendaki dilakukan outopsi.(Red/hms)
Posting Komentar