Polres Banjarnegara Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Masa Berlakunya Habis Saat Libur Lebaran

 

Polres Banjarnegara Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Masa Berlakunya Habis Saat Libur Lebaran

 

Banjarnegara- Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Banjarnegara tutup dan tidak memberikan pelayanan selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H dimulai tanggal 12 hingga 16 Mei mendatang. Lalu bagaimana nasib para pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan SIM diliburkan?

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kasatlantas AKP Erwin Chan Siregar, SH, SIK, MH menyampaikan mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1/2021 tertanggal sejak 6 Mei 2021, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tutup sementara selama lima hari.

Sehingga pelayanan SIM di Polres Banjarnegara libur mulai H-1 lebaran, Rabu (12/5/2021) hingga H+3 lebaran, Minggu (16/5/2021) dan akan dibuka kembali Senin 17 Mei 2021mendatang,ungkap Kasatlantas.

Kasatlantas menjelaskan, bagi pengendara maupun pengemudi kendaraan yang masa SIM-nya habis pada tanggal 12 sampai 16 Mei 2021, maka dapat diperpanjang 17 sampai 19 Mei 2021.

Kami memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis saat libur lebaran, paling lambat 3 hari sejak layanan SIM dibuka kembali, jelasnya Kasatlantas

Namun, jika melebihi tanggal 19 mei, lanjut AKP Erwin, maka bagi pemohon yang masa SIM-nya habis, namun tidak mengurus sesuai jadwal yakni 17 – 19 Mei, maka akan berlaku mekanisme penerbitan SIM baru.

Kami berpesan kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan waktu pelayanan SIM Satlantas Polres Banjarnegara sesuai jadwal,ujar AKP Erwin.(Red/hms)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama