Banyumas-Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah bersama dengan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan pelaku wanita MAR (29) dan juga pacarnya FK (33). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Sumbang, Kamis (20/5).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (30/4/2021) di rumah korban RS (35), seorang wanita warga Kelurahan Pabuwaran Kecamatan Purwokerto Utara.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.S.i., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa hal tersebut diketahui oleh korbannya yang juga seorang karyawan BUMN ini tiba dikantor pada hari Rabu (21/4), saat membuka tas, korban mendapati smart phone Samsung A7 miliknya tidak ada didalam tas tersebut.
Kemudian pada hari Kamis (13/5) pada saat korban bersih bersih kamar dan membuka laci meja rias, memeriksa kotak perhiasanya ternyata barang yang berada didalamnya berupa 2 (dua) buah kalung seberat 90 gram dengan liontin kalung berlian, 1 (satu) buah cincin 1 gram, asesoris anting pin baju, 1 (satu) buah gelang seberat 7 gram sudah tidak ada ditempatnya.
Dengan kejadian tersebut RS melaporkan kepada Polresta Banyumas dengan total kerugian mencapai Rp 25.750.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ungkap Kompol Berry.
Kompol Berry menjelaskan dengan mendasari laporan tersebut tim gabungan mendapat informasi pelaku MAR dan FK yg dicurigai melakukan pencurian karena telah menjual beberapa perhiasan tanpa dilengkapi surat kwitansi pembelian.
Adapun pelaku MAR adalah mantan asisten rumah tangga di rumah korban. Pelaku MAR mengambil smart phone milik korban saat masih bekerja di rumah korban. Selanjutnya pada hari Sabtu (24/4) pelaku MAR mengetahui situasi rumah milik korban sepi, pelaku mengambil barang milik korban berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam laci meja rias, kemudian setelah berhasil mengambil diserahkan kepada pelaku FK yang sudah menunggu disamping rumah korban.
Kemudian barang hasil kejahatan kemudian dijual dan dari hasil penjualan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang digunakan pelaku untuk membeli 2 (dua) HP, pakaian, kerudung, sisanya habis digunakan untuk keperluan sehari hari, ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan pelaku beserta barang bukti berupa dos book HP Samsung A7, HP Xiaomi warna Silver, HP Asus Zenfone warna Putih, 2 (buah) kerudung warna Merah, kerudung gamis warna Putih motif, kerudung warna Coklat, baju gamis warna Merah, celana leging warna Hitam, baju warna Merah merk Senyu Fashion, nota pembelian HP seharga Rp 6.450.000., (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan nota pembelian anting seharga Rp 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 36 subs 362 jo 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara, ujar Kompol Berry.(Red/hms)
Posting Komentar