Purbalingga - Polres Purbalingga bersama dengan instansi terkait mulai melakukan pemeriksaan kendaraan di perbatasan kabupaten, Pada Selasa (20/4/2021) sore. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik.
Sejumlah kendaraan dengan plat nomor luar daerah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakasanakan gabungan dengan TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan di wilayah Jompo perbatasan Kabupaten PurbaIingga dan Kabupaten Banyumas.
Wakapolres PurbaIingga Kompol Sopanah yang memimpin kegiatan menyampaikan bahwa mulai hari ini dilakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan yang diawali di perbatasan Purbalingga - Banyumas tepatnya di Pos Jompo.
Penyekatan dilakukan untuk mengantisipasi warga yang nekat mudik. Karena ada kebijakan pemerintah pada lebaran kali ini yaitu larangan untuk mudik, ungkapnya.
Wakapolres Purbalingga menjelaskan bahwa kegiatan penyekatan dilakukan mulai hari ini sampai dengan H+7 setelah lebaran. Akan ada lima titik lokasi yang dijaga untuk melakukan pemeriksaan yaitu di Jompo, Bukateja, Padamara, Karangreja dan Kutabawa.
Dalam penyekatan sasarannya adalah masyarakat dari luar kota yang masuk ke Purbalingga. Karena ada indikasi sejumlah masyarakat melaksanakan mudik lebih awal, ucapnya.
Selanjutnya bahwa dalam penyekatan dilakukan pemeriksaan kendaraan berplat luar daerah. Kemudian diperiksa kartu identitas dan keperluannya. Selain itu dilakukan pengecekan suhu.
Bila ada yang bersuhu diatas 37°C dan tidak memakai masker maka dilakukan swab antigen di tempat. Bila ada hasil swab antigen positif maka akan dikarantina di gedung eks SMP Negeri 3 Purbalingga, Ujar Wakapolres.
Wakapolres menambahkan dalam kegiatan sore ini ada 25 orang yang dilakukan rapid tes antigen. Dari jumlah tersebut seluruhnya negatif. Sejumlah orang yang dilakukan pemeriksaan merupakan warga Purbalingga yang menggunakan kendaraan plat luar daerah.(Red/hms)
Posting Komentar