Banyumas-Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan BOF (18) warga Ajibarang dan DA (15) warga Pekuncen. Keduanya diamankan karena diduga telah melakukan tindak kekerasan atau pengeroyokan kepada korban DAS (38) laki laki warga Kroya Cilacap hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.Kamis (29/4/21).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan sebelum kejadian korban dan pelaku pesta minuman keras (miras) bersama jenis tuak. Kemudian korban dan kedua pelaku berniat pulang dengan korban dibonceng oleh BOF menggunakan sepeda motor milik korban. Ketika diperjalanan karena kondisi mabuk, terjadi perdebatan yang mengakibatkan BOF emosi yang dipicu cemburu karena saat diperjalanan korban membahas pacar BOF. Seketika itu BOF memberhentikan sepeda motornya, kemudian BOF bersama DA melakukan pemukulan kepada korban.
Awalnya pemukulan tersebut menggunakan tangan kosong, kemudian pemukulan menggunakan batu kebagian kepala korban sehingga korban tersungkur dipinggir jalan, kemudian korban ditinggalkan oleh pelaku dipinggir jalan, ujarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan kejadian tersebut diketahui oleh SPKT Polsek Ajibarang Rabu (28/4) sekitar pukul 09.00 wib, setelah mendapat informasi adanya seorang laki laki tergeletak di komplek Jalan Lingkar Ajibarang. Selanjutnya Ka SPKT bersama team medis dari Puskesmas 1 Ajibarang mendatangi TKP dan mengevakuasi korban yang tidak sadarkan diri dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan lebih lanjut.
Pukul 23.00 wib korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah sakit. Kemudian dengan kejadian tersebut, dilakukan autopsi korban di RSUD Margono, dari hasil pemeriksaan diperoleh hasil bahwa penyebab kematian karena pendarahan didalam rongga kepala korban akibat kekerasan benda tumpul", ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan berdasarkan keterangan saksi saksi, kemudian dilakukan penyelidikan dan kedua pelaku dapat diamankan saat berada di rumah masing masing dan mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan kepada korban.
Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah serta jaket hodie warna hitam dan sandal slop warna grey kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,ungkapnya. (Red/hms)
Posting Komentar