Banyumas-Minggu, (11/4/2021), Unit PPA Sat Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan ES (22) laki laki warga Wangon karena diduga telah membawa kabur dan melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan berinisial AAP Warga Kecamatan Rawalo. AAP sendiri usia belum genap 15 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa pelaku ES berkenalan dengan korban AAP melalui media sosial, kemudian mengajak bertemu, selanjutnya mengajak korban pergi dan menyetubuhi korban dengan bujuk rayu apabila hamil akan bertanggung jawab untuk menikahi.
Selanjutnya bahwa Korban dibawa kabur selama 22 hari. Kejadian tersebut dapat diketahui saat hari Minggu pagi (11/4/2021) saat pelapor yang merupakan orangtua korban bertemu dengan korban setelah ditanyakan kepada korban dari mana saja dan apa saja yang sudah dilakukan oleh pelaku, korban hanya menjawab mencari pekerjaan, ungkap Kompol Berry.
Kompol Berry menjelaskan Orang tua tidak percaya begitu saja, korban dibawa pelapor ke kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas dimana sebelumnya pelapor sudah membuat laporan pengaduan. Dan setelah korban dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian, korban mengakui selama korban dibawa pergi oleh pelaku telah disetubuhi oleh pelaku yaitu pada saat berada di Wangon, di Tangerang dan di Bogor. Atas kejadian tersebut pelapor meminta pertanggung jawaban secara hukum.
Beeikutnya ES berhasil diamankan beserta barang bukti satu potong kemeja lengan panjang motif kotak kotak warna hitam putih, satu potong kaos lengan panjang warna abu abu, satu potong celana panjang jeans, satu potong kerudung segiempat warna hitam, satu potong BH warna abu abu dan satu potong celana dalam warna hitam, ungkap Kompol Berry.
Kompol Berry menrangkan saat ini ES dan barang bukti sementara kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ES dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim juga memberikan himbauan kepada warga Kabupaten Banyumas khususnya agar tidak mudah untuk percaya kepada orang yang baru saja dikenal, terlebih kenal melalui media sosial. Oleh karena itu berbijaklah dalam bermain bermain media soial.(Red/hms)
Posting Komentar