Banyumas-Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis dibawah umur yang terjadi pada sekitar bulan Maret dan April tahun 2019 lalu di wilayah Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa pada hari Jumat (5/3/2021) pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AC (23) warga Kecamatan Sumbang setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban SOV (12) dan ME (16) keduanya warga Sumbang dimana AC diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
Kejadian tersebut diketahui oleh SAR (47) yang merupakan orang tua korban setelah sekitar bulan Januari 2021, ME bercerita bahwa pada sekitar bulan Maret dan April 2019, dirinya dan juga SOV telah disetubuhi oleh pelaku, ungkap Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menambahkan awalnya AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban, ketika AC melihat korban sedang berada di rumah sendirian. Tersangka menarik tangan korban yang sedang nonton TV untuk masuk kekamar tidur selanjutnya korban didorong hingga jatuh ditempat tidur kemudian tersangka membuka baju dan celana korban lalu tersangka menyetubuhi korban sambil menutup mulut korban menggunakan tangan tersangka supaya korban tidak berteriak.
Mengetahui kejadian tersebut kemudian orangtua korban dan kedua korban langsung mendatangi rumah AC bertanya kepada pelaku terkait kebenaran kejadian tersebut, dan pelaku mengakui bahwa telah menyetubuhi korban SOV dan ME. Atas kejadian tersebut orangtua melaporkan ke Polresta Banyumas. Bahwa saat ini hubungan antara korban dengan pelaku AC adalah kakak ipar. Namun pada saat kejadian, pelaku belum menikah dengan kakak korban,ujar Kasat Reskrim
Kompol Berry menjelaska saat ini AC beserta barang bukti berupa satu potong kaos warna merah putih hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu potong celana dalem warna pink dan satu potong BH warna merah kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pelaku AC dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara", tutupnya.
Posting Komentar