Banyumas-Unit Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko yang berada di wilayah Kecamatan Cilongok milik Nuari (29) warga Cilongok Kabupaten Banyumas.Kamis (4/3/2021),
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya berhasil meringkus AF (20) warga Cilongok dan juga ES (34) warga Pekuncen Kecamatan Banyumas setelah pihaknya mendapatkan laporan. Polisi dan Unit Resmob melakukan penyelidikan.
Kedua pelaku, baik AF maupun ES kami amankan saat berada dirumah beserta barang bukti berupa kamera Canon 1500D, lensa 55-250mm Canon, lensa fix yugno, lensa 18-55mm, Sony Play Station 3, dua buah stik Play Station dan tv Samsung 32 inch, ungkap Kasat Reskrim.
Kompol Berry menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksi pencurian pada hari Rabu (13/5/2020) lalu di toko milik korban dengan cara masuk melalui ventilasi dan keluar melalui pintu belakang yang hanya menggunakan engsel. Awalnya korban meninggalkan toko pada hari Selasa (12/5/2020) pukul 12.00 wib di kunci dan dalam keadaan kosong. Keesokan harinya korban ke toko lagi dan mendapati barang barang sudah tidak ada.
Adapun barang barang tersebut antara lain 6 (enam) unit TV Led, 1 (satu) unit Play Station 4, 2 (dua) unit Play Station 3 , 5 (lima) unit kamera merek Canon, 10 (sepuluh) unit stik Play Station dengan total kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah). Dan sebagian dari hasil curian tersebut telah dijual pelaku secara online,ungkap Kompol Berry.
Kompol Berry menambahkan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AF dan ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Saat ini pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. (Red)
Posting Komentar