Jakarta, Infosaja.net - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya cabut investasi miras atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Seperti diketahui, setelah presiden Jokowi mengumumkan izin investasi miras, perdebatan muncul. Ada yang pro dan ada yang kontra. Perdebatan soal Miras ramai diperbincangkan publik hingga netizen. Netizen terbelah soal investasi Miras. Kata kunci mabuk dan Rezim Perusak Moral menjadi populer di Twitter Indonesia.
Di kutip dari berita CNNIndonesia.com, Salah satu akun yang menolak investasi Miras adalah Arie Ferdinand. Ia menilai investasi miras di Papua bisa merusak generasi muda di bumi Cenderawasih tersebut.
Alasan Pencabutan Investasi Miras
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).
Perpres tersebut aturan soal investasi miras sempat oleh pemerintah. Namun dalam perpres terbaru pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras.
Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.
Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Nah sobat Infosaja, gimana menurut pendapat kalian mengenai keputusan pencabutan investasi miras ini? Silahkan sampaikan pada kolom komentar ya.
Posting Komentar