PURBALINGGA – Seorang karyawan yang berkerja selama 7 tahun diduga terjadi salah paham dengan tetangganya, yang mengakibatkan tetangganya melakukan pelaporan ke Polsek Kalimanah, Polres Pubalingga pada 6 Febuari 2021 kemarin.
Sebelumnya terlapor adalah karyawan dari pelapor dan sudah bekerja selama 7 tahun. Bahkan, rumah antar pelapor Sunyoto dan terlapor Pujiono, ini saling membelakangi dan hanya terpisah tembok saja, keduanya adalah tetangga dekat. Karena dulunya sudah seperti sahabat yang saling membantu. Diketahui Kejadian ini sejak tahun 2019.
AKBP Fannky Ani Sugiharto ,S.I.K, M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Purbalingga IPTU Gurbacov., S.I.K., M.H., mengatakan, kejadian ini berawal dari terlapor yang membawa pulang 3 kaleng cat milik pelapor tanpa sepengetahuan pelapor. Semenjak kejadian di tahun 2019 hingga sekarang 2021 keduanya tidak saling tegur sapa. Karena sudah semakin panas permasalahannya dan melebar kemana mana, akhirnya pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalimanah.
Setelah itu melakukan analisa dan evaluasi semua kasus baik yang dipolres maupun di polsek. Pada saat di polsek kalimanah ini, ia menemukan ada kasus yang baru dilaporkan tersebut yang menurutnya perlu dilakukan upaya lain selain memberikan kepastian hukum yaitu memberikan rasa keadilan kepada semua pihak sehingga terpenuhinya hak dan kewajiban yang diharapkan dan akhirnya ia memerintahkan Kanit Reskrim Kalimanah, untuk mengundang para pihak untuk bicara bersama-sama dengannya di ruangan, ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan Semua pihak kami pertemukan pada malam hari sekitar pukul 18.30 wib, Walaupun awalnya sempat berdebat, tapi kami sampaikan bahwa kami berusaha untuk mencari jalan terbaik untuk memberikan keadilan kepada para pihak, akhirnya dari terlapor Pujiono mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor Sunyoto. Menyelesaikan permasalahan ini sejalan dengan perintah Kapolri pada poin ke 7, dalam 8 komitmen Kapolri yaitu mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative, dan problem solving. Sehingga ia mengambil langkah segera untuk diupayakan keadilan restorative terhadap perkara ini dan memberikan solusi kepada kedua belah pihak untuk kedepannya bisa terjalin hubungan yang baik.
Saya sangat bersyukur, akhirnya kedua belah pihak saling memaklumi dan dengan besar hati saling memaafkan hingga bersalaman. Kedua belah pihak menyampaikan, bahwa mereka sudah lama menantikan hubungan damai seperti ini, akan tetapi bingung siapa yang harus duluan menyapa. Setelah itu kedua belah pihak sepakat untuk membuat kesepakatan damai dan Sunyoto bersedia mencabut laporan pengaduannya. Saya juga berpesan kepada semua pihak, bahwa Kapolres Purbalingga selalu mengatakan hiduplah di dunia dengan damai, itu merupakan kunci hidup bagi semua umat manusia. Karena kita makhluk sosial, kita tidak bisa hidup sendiri, kita saling membutuhkan satu sama lainnya,” ungkapnya.
Kasat Reskrim sangat senang dan terharu melihat kedua sahabat yang sudah lama terpisah ini, bisa disatukan kembali hidup damai dan kembali menjalin persahabatannya.(Red)
Posting Komentar