Banyumas-Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan mobil.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan telah mengamankan RFD (46) warga Purwokerto Barat pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil Suzuki pick up milik korban Sulistyo Arifudin warga Purwokerto Barat. RFD diamankan saat sedang berada di salah satu cafe di Purwokerto Selatan.Rabu (10/2)
Alur kejadian pelaku RFD menyewa mobil Suzuki pick up milik korban mulai tanggal 11/3/19 sampai dengan 16/4/19, namun sampai saat ini tidak dikembalikan kepada korban. Saat jatuh tempo pengembalian kendaraan, pelaku dihubungi melalui telepon oleh korban, kemudian pelaku selalu menjawab meminta tambahan waktu sewa, ungkap Kasatreskrin
Kasat Reskrim menceritakan Pada tanggal (2/5/19) pelapor mendatangi rumah pelaku namun terlapor tidak ada dirumah dan mobil Suzuki pick up miliknya juga tidak ada dirumahnya. Kemudian pelapor mendapat informasi bahwa mobil miliknya digadaikan di pegadaian Sumpiuh oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit mobil Suzuki pick up tagun 2014 seharga Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah).
Pelaku dan barang bukti berupa dokumen bukti perjanjian sewa menyewa kendaraan dan dokumen bukti kendaraan digadaikan di pegadaian Sumpiuh kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut. "RFD dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, Ujarnya.(Red)
Posting Komentar