Banyumas- Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan KN (14) warga Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas yang diduga melakukan pencabulan terhadap MAZ (9), AMY (8), MTM (10) dan RRS (10). Para korban berjenis kelamin laki- laki dan merupakan warga Kecamatan Cilongok.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan pihaknya bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Kejadian tersebut dapat diketahui saat hari Minggu (7/2), korban mengadu kepada NS yang merupakan pelapor atau orang tuanya bahwa saat di kebun pelaku telah membuka baju korban dan memasukan alat kelamin kebagian belakangnya.
Kemudian pelapor bercerita kepada NH, AS, dan SA yang kemudian mereka juga menanyakan kejadian tersebut kepada anak nya. Dan setelah menanyakan, ternyata anak mereka juga mengalami hal yang serupa. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun atau nanti akan dipukul, ungkap Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa KN dapat diamankan setelah tim mendapat Informasi tentang keberadaan pelaku. Dari tangan pelaku diamankan pula barang bukti berupa satu potong celana olahraga warna kuning, satu potong celana dalam warna hijau dan satu potong kaos pendek warna hijau.
Guna penyidikan lebih lanjut KN dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas. KN disangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ungkapnya.(Red)
Posting Komentar