Balai Desa Dan Sekolahan Sasaran Pencurian Di Banyumas




Banyumas- Unit Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah bersama sama dengan Unit Reskrim Polsek Rawalo Polresta Banyumas berhasil mengamankan RF (19) warga Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap pelaku pencurian dengan pemberatan.

Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.S.i., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K bahwa pelaku RF dan kawannya MS  (belum tertangkap) ini merupakan spesialis pencurian di Balai Desa dan Sekolahan. Kejadian tersebut terjadi pada jumat (22/1/2021) lalu di di SD N 1 Banjarparakan dan Balai Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas.

Kejadian bermula saat saksi Untung yang biasa bekerja sebagai penjaga sekolah di SD N 1 Banjarparakan melihat jendela ruang Kepala Sekolah dalam keadaan sudah terbuka dan tralis posisi dilantai. Setelah itu mengecek ruang Guru dan keadaan ruang Guru berantakan. Kemudian saksi didapati satu buah Laptop merk Lenovo yag berada di meja tidak ada, satu buah Notebook merk Assus di laci ruang Guru beserta Hard disc external hilang dan satu buah LCD proyektor merk Epson juga hilang serta uang tunai sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), ungkap Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menambahkan bahwa saksi mengecek ruang Kepala Sekolah didapati satu buah laptop merk Asus juga hilang dengan perkiraan total kerugian Rp 18.000.000, - , (delapan belas juta rupiah). Pelaku masuk ke SDN 1 Banjarparakan yang tidak ada penjaga malamnya melalui tembok keliling dengan cara celah di tembok keliling dan masuk ke ruang Kepala Sekolah merusak jendela dan masuk ke ruang Guru merusak jendela samping.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan  pelaku kemudian tim bersama dengan anggota Reskrim Polsek Rawalo bergegas menuju ke tujuan dan melakukan penangkapan di rumah yang beralamat di Desa Sidamukti Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap. Dari tangan pelaku diamankan pula barang bukti berupa satu buah unit Laptop merek Lenovo warna hitam, satu unit motor Honda Beat warna biru putih sebagai sarana untuk melakukan pencurian, ungkapnya.

Kompol Berry menyampaikan dari hasil pengembangan dan berdasarkan keterangan pelaku, pelaku juga melakukan kejahatan di beberapa TKP lainnya, yaitu Balai Desa Banteran Wangon dengan hasil satu buah laptop, satu buah pc all in one total kerugian Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kantor Desa Rawaheng Wangon dengan hasil enam unit Laptop, satu kamera, total kerugian sebesar Rp. 33.050.000 (tiga puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah), SDN 02 Tinggarjaya Jatilawang dengan hasil tiga buah laptop, satu buah handycam, satu buah camera, dua buah LCD proyektor, uang tunai Rp. 600.000 total kerugian Rp. 13.300.000 ( tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah). Balai Desa Tunjung dengan hasil 5 Lcd proyektor senilai Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah),  SMP Muhammadiyah Kebasen dengan hasil satu buah lcd proyektor total kerugian Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan Balai Desa Tunjung Jatilawang dengan hasil empat lcd monitor dan satu buah led proyektor total kerugian Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

Saat ini pelaku RF dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara, ujar Kompol Berry.(Red/humas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama