Purbalingga- Mental sebagai seorang penjahat yang sesungguhnya ternyata belum ada di benak dua pemuda asal Kabupaten Purbalingga yang nekat merampas handphone (HP) di pinggir jalan Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong. Pasalnya saat dalam pengejaran polisi dari Polsek Kejobong usai beraksi, pelaku justru menyerahkan diri di Polsek Kaligondang.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021) mengatakan bahwa dua pelaku perampasan handphone berinisial NS (23) warga Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga dan SS (23) warga Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga.
"Pelaku berboncengan sepeda motor menghampiri anak-anak yang sedang bermain handphone di pinggir jalan. Kemudian anak-anak tersebut diajak ngobrol, saat lengah pelaku merampas handphone kemudian kabur," ucapnya didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Wakapolsek Kejobong Ipda Imam Saefudin.
Korban kejadian yaitu Dewi Jaroh Rahayu (30) dan Kasmini (43) warga Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga. Saat kejadian handphone sedang dipakai anaknya yang bernama Andika Fahri Kurniawan (10) dan Satria Nur Fauzi (9) untuk bermain game di pinggir jalan. Peristiwa terjadi pada Senin (25/1/2020) sekira jam 11.00 WIB.
"Mendapati peristiwa tersebut korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kejobong. Setelah menerima laporan kemudian polisi melakukan pencarian tersangka dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi," kata Kabag Ops.
Kabag Ops menambahkan saat dalam pengejaran dan pencarian polisi salah satu tersangka berinisial SS justru menyerahkan diri ke Polsek Kaligondang pada pukul 14.00 WIB. Ia mengaku takut usai beraksi merampas handphone di wilayah Kecamatan Kejobong.
"Setelah satu tersangka diamankan, kemudian tersangka lain berinisial NS berhasil diamankan di rumahnya berikut barang bukti hasil kejahatan," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya sebuah handphone Android merk Samsung tipe Galaxy J2 Primer warna Silver, sebuah handphone Android merk Xiaomi tipe Redmi 5A warna hitam. Diamankan pula sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B-3226-TEO yang dipakai dua tersangka untuk beraksi.
Berdasarkan keterangan tersangka dia nekat melakukan perampasan handphone karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Satu tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap satu lainnya merupakan buruh pengangkut pasir.
"Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Kabag Ops.
Kabag Ops mengimbau kepada para orang tua agar waspada modus kejahatan serupa. Jangan dibiarkan anak-anak untuk bermain handphone tanpa pengawasan apalagi berada di pinggir jalan yang berpotensi menyebabkan tindak kriminalitas seperti kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Kejobong.(Red/humas)
Posting Komentar