Pembangunan megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung menjadi sorotan. Satu dari sorotan datang dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Masuknya kereta cepat dalam proyek strategis nasional memungkinkan pemerintah menjamin terlaksananya proyek tadi.
Menurut Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Hanggoro Budi Wiryawan perjuangannya untuk merealisasikan megaproyek kereta cepat Jakarta - Bandung begitu sulit. Hal ini dikarenakan Berbelitnya birokrasi Indonesia yang menjadi kerikil tajam penghambat proses perizinan di Tanah Air.
Banyaknya syarat yang harus dilengkapi dan banyaknya pihak yang "berkicau" menambah sulitnya pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung
Saat di temui di Hotel Sultan, Jakarta Hanggoro berujar "Kami memohon, kami berharap, kalau memang swasta mau didorong untuk investasi bantu pemerintah, tolong berikan fasilitas kami yang wajar. Kami tidak minta yang berlebihan,"
Memang perlu diakui, sejak perihal pembangunan kereta cepat ini disuarakan, suara penolakan datang bertubi-tubi. Salah satunya dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang menilai sektor Perkeretaapian Indonesia alami jatuh bangun akhir-akhir ini. Menurut dia, perbaikan di sektor perkeretaapian lebih mendesak ketimbang membangun megaproyek kereta api cepat Jakarta-Bandung.
Bahkan menurut fahri ketika di temui di Senayan, Jakarta "Dalam tahun ini hampir tiap bulan, kadang-kadang tiap minggu, kereta api kita terguling, jatuh, saling tabrak atau menabrak bus dan sarana transportasi lain. Bukankah ini adalah masalah perhubungan yang lebih penting diurai dan diselesaikan?"
Kicauan Fahri adalah salah satu dari banyaknya serangan perihal kereta cepat. Hingga kini banyak pembelaan dari pihak pengembang yang menyatakan kereta cepat ini layak hadir di masyarakat. Berikut infosaja.net merangkumnya:
Kicauan Fahri adalah salah satu dari banyaknya serangan perihal kereta cepat. Hingga kini banyak pembelaan dari pihak pengembang yang menyatakan kereta cepat ini layak hadir di masyarakat. Berikut infosaja.net merangkumnya:
Dari Hermanto Dwiatmoko Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang mengatakan "rancang bangun proyek KA cepat yang diajukan PT kereta Cepat Indonesia China ternyata hanya 60 tahun.Padahal Indoensia menginginkan masa pakainya bisa setidaknya 100 tahun."
Telah di sebutkan bahwa dengan hak operasi selama 50 tahun oleh PT KCIC, maka pemerintah indonesia hanya akan memiliki sisa masa operasi 10 tahun saja.
"jarak antara as rel yang diajukan hanya 4,6 meter, padahal menurut perhitungan Kemenhub, untuk kecepatan 350 km/jam dibutuhkan jarak as rel minimal 5 meter" tambahnya.
Karena itu Kemenhub mengembalikan dokumen rancang bangun dan belum mengeluarkan izin pembangunan. Namun juru bicara kepresidenan, Johan Budi, menyebut simpang siur soal kereta cepat ini masalahnya hanya pada informasi yang tidak utuh dan 'sepotong-sepotong.'
"Penjelasan yang tidak utuh itu memunculkan kesan seakan ada pertentangan tajam antara Kementerian Perhubungan dan kementerian BUMN. Soal izin, misalnya, bener nggak belum ada izin..." ujar Johan Budi.
Telah di sebutkan bahwa dengan hak operasi selama 50 tahun oleh PT KCIC, maka pemerintah indonesia hanya akan memiliki sisa masa operasi 10 tahun saja.
"jarak antara as rel yang diajukan hanya 4,6 meter, padahal menurut perhitungan Kemenhub, untuk kecepatan 350 km/jam dibutuhkan jarak as rel minimal 5 meter" tambahnya.
Karena itu Kemenhub mengembalikan dokumen rancang bangun dan belum mengeluarkan izin pembangunan. Namun juru bicara kepresidenan, Johan Budi, menyebut simpang siur soal kereta cepat ini masalahnya hanya pada informasi yang tidak utuh dan 'sepotong-sepotong.'
"Penjelasan yang tidak utuh itu memunculkan kesan seakan ada pertentangan tajam antara Kementerian Perhubungan dan kementerian BUMN. Soal izin, misalnya, bener nggak belum ada izin..." ujar Johan Budi.
Menurut Kementerian Kehutanan dan Lingkungan "Sudah. Groundbreaking kan syaratnya sudah ada izin trase. Itu sudah diberikan Menteri Perhubungan. Lalu Amdal, itu sudah ada," "Maka berlangsung groundbreaking. Dan sesudahnya ada pembicaraan lanjutan, juga kritik, itu masukan bagi Presiden." tambahnya. Hal inilah yang menyebabkan Johan Budi meminta Riji Soemarno menteri BUMN untuk mnjelaskan lebih detail kepada publik.
Namun pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menilai, persoalannya bukan sekadar manajemen informasi. Menurutnya, proyek kereta api cepat Jakarta Bandung ini memang penuh persoalan. "Dari sisi policy, terburu-buru. Kemudian ada mal-administrasi. Yakni pengambilan keputusannya melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan," paparnya. "ini proyek yang tidak masuk akal, karena terlalu mahal. Tidak ada swasta yang mau, karena modalnya baru akan bisa kembali mungkin dalam 100 tahun." tambahnya
.
.
"Jadi menurut saya harus dilakukan studi fisibilitas ulang, lalu Amdal harus diulang juga. Kemudian diteliti lagi perusahaan-perusahan itu apakah memiliki ekuitas yang cukup untuk menanggung seluruh biaya pembangunan dan maintenance and operation-nya nanti."
Seruan senada juga datang dari DPR, menurut Ketua Komisi VI, Hafisz Tohir tegas proyek itu harus ditunda. "Ada aset BUMN yg digunakan sebagai colateral dalam perusahaan konsorsium itu, dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, aset BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan tetapi tetap rezim keuangan negara. Maka keempat BUMN tersebut harus mendapatkan izin DPR untuk menggunakan asetnya sebagai modal kerja atau kerja sama operasi." ujarnya
Hafisz Tohir menambahkan"ada langkah yang harus diselesaikan Kementerian BUMN untuk mendapatkan persetujuan DPR dengan memberikan presentasi lengkap dengan kajian ekonomi serta bisnis plan yang detail."
Ada pula anggota DPR yang meminta presiden membatalkannya saja dan mengalihkan prioritas pada pembangunan di luar Jawa.
"Ini informasinya seakan-akan kita hanya membangun kereta Jakarta-Bandung ini. Padahal di Sumatera dibangun jalan, di Sulawesi dibangun jalan, di Lampung dibangun rel. Semuanya dibangun secara paralel. Bedanya, di Sulawesi, Sumatera, Lampung itu, pembangunannya dengan dana APBN. Yang kereta Jakarta Bandung, tidak," menurut Johan Budi. Namun Johan Budi mengakui, berbagai pendapat yang mucul sesudah groundbreaking membuat Presiden lebih memperhatikan lagi proyek itu.
Seruan senada juga datang dari DPR, menurut Ketua Komisi VI, Hafisz Tohir tegas proyek itu harus ditunda. "Ada aset BUMN yg digunakan sebagai colateral dalam perusahaan konsorsium itu, dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, aset BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan tetapi tetap rezim keuangan negara. Maka keempat BUMN tersebut harus mendapatkan izin DPR untuk menggunakan asetnya sebagai modal kerja atau kerja sama operasi." ujarnya
Hafisz Tohir menambahkan"ada langkah yang harus diselesaikan Kementerian BUMN untuk mendapatkan persetujuan DPR dengan memberikan presentasi lengkap dengan kajian ekonomi serta bisnis plan yang detail."
Ada pula anggota DPR yang meminta presiden membatalkannya saja dan mengalihkan prioritas pada pembangunan di luar Jawa.
"Ini informasinya seakan-akan kita hanya membangun kereta Jakarta-Bandung ini. Padahal di Sumatera dibangun jalan, di Sulawesi dibangun jalan, di Lampung dibangun rel. Semuanya dibangun secara paralel. Bedanya, di Sulawesi, Sumatera, Lampung itu, pembangunannya dengan dana APBN. Yang kereta Jakarta Bandung, tidak," menurut Johan Budi. Namun Johan Budi mengakui, berbagai pendapat yang mucul sesudah groundbreaking membuat Presiden lebih memperhatikan lagi proyek itu.
Anggapan lain datang dari Salamudin Daeng yang menegaskan "adanya Kereta Cepat jurusan Jakarta Bandung nantinya hanya akan membebani Masyarakat kecil aja. Selain itu pembangunan Proyek Kereta Cepat tidak akan menguntungkan bagi bangsa Indonesia."
Salamudin Daeng menjelaskan apa yang dimaksud dari membebankan Masyarakat kecil dari pembangunan Proyek Kereta Cepat. Hal ini dikarenakan adanya Kereta Cepat di Indonesia nantinya akan terjadi banyaknya barang import masuk ke Indonesia. Dan kemungkinan barang import yang paling banyak adalah dari China.
Perihal pembangunan proyek kereta cepat di dasarkan pada pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016, pemerintah dapat memberikan jaminan pemerintah pusat terhadap proyek strategis nasional yang dilaksanakan oleh badan usaha atau pemerintah daerah. Jaminan Pemerintah Pusat diberikan sepanjang menyangkut kebijakan yang diambil atau tidak diambil oleh Pemerintah Pusat yang mengakibatkan terhambatnya Proyek Strategis Nasional dan dapat memberikan dampak finansial kepada Badan Usaha yang melaksanakan Proyek Strategis Nasional.
Namun Darmin mengaku belum tahu bentuk jaminan yang diberikan dalam megaproyek kereta cepat ini. "Saya cek dulu, (Jaminan) itu benar atau enggak," menurutnya.
Perihal pembangunan proyek kereta cepat di dasarkan pada pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016, pemerintah dapat memberikan jaminan pemerintah pusat terhadap proyek strategis nasional yang dilaksanakan oleh badan usaha atau pemerintah daerah. Jaminan Pemerintah Pusat diberikan sepanjang menyangkut kebijakan yang diambil atau tidak diambil oleh Pemerintah Pusat yang mengakibatkan terhambatnya Proyek Strategis Nasional dan dapat memberikan dampak finansial kepada Badan Usaha yang melaksanakan Proyek Strategis Nasional.
Namun Darmin mengaku belum tahu bentuk jaminan yang diberikan dalam megaproyek kereta cepat ini. "Saya cek dulu, (Jaminan) itu benar atau enggak," menurutnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno membantah proyek ini dijamin oleh negara. Dia menegaskan proyek ini berpegang pada Perpres Nomor 107 tahun 2015 yang tak menggunakan jaminan negara dan APBN. "Enggak, beda. Kami yang ini enggak (menjamin). Karena kami punya Perpres sendiri ( Nomor 107 tahun 2015). Bukan yang itu (Perpres Nomor 3 Tahun 2016)," ujarnya.
Sahala Lumban Gaol yang merupakan Staf Ahli Kementerian BUMN, mengatakan aturan mengenai masuknya proyek strategis nasional berada di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. "Kalian tanya ke kantor Menteri Koordinator yang menyusun Perpres itu," paparnya.
Hanggoro Budi Wiryawan mengakui meminta jaminan pemerintah dalam konsesi itu. Bentuk jaminannya berupa kepastian hukum bila proyek gagal di tengah jalan. "Kalau nanti pemerintah menghentikan proyek di tengah jalan, siapa yang tanggungjawab?" ujar Hanggoro.
Jaminan itu disebut hanya untuk jaga-jaga bila pembangunan prasarana gagal di tengah jalan. Namun di luar potensi default itu, kata Hanggoro, tak ada jaminan lain yang diminta KCIC. "Secara normatif kan nggak ada jaminan," ujar Hanggoro.
Namun, Hanggoro tak menjawab apakah ada usulan secara lisan dari KCIC ihwal proyek kereta cepat yang dimasukkan dalam Proyek Strategis Nasional. "Saya hanya petugas. Kalau usulan surat tidak ada," ujarnya.
Jaminan itu disebut hanya untuk jaga-jaga bila pembangunan prasarana gagal di tengah jalan. Namun di luar potensi default itu, kata Hanggoro, tak ada jaminan lain yang diminta KCIC. "Secara normatif kan nggak ada jaminan," ujar Hanggoro.
Namun, Hanggoro tak menjawab apakah ada usulan secara lisan dari KCIC ihwal proyek kereta cepat yang dimasukkan dalam Proyek Strategis Nasional. "Saya hanya petugas. Kalau usulan surat tidak ada," ujarnya.
Kontroversial tersebut berlanjut hingga sekarang dan entah kapan akan berakhir, hanya mereka yang tau.
Posting Komentar