Jokowi-JK Janji Hapus Kolom Agama di KTP dan SKB Dua Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah - Kolom agama dalam KTP itu penting terutama bila ada orang meninggal dan tidak diketahui keluarganya,maka kolom agama bisa bermanfaat dalam memberikan tata cara dalam penguburan.Misalnya bila yang meninggal Islam,maka orang tersebut harus menggunaakan tata cara pengumburan secara Islam dan begitu juga bila yang meninggal itu agama lain,maka orang tersebut juga harus di urus jenazahnya sesuai agama yg dianutnya,maka pemberian kolom agam dalam KTP penting. Namun mengapa Jokowi - JK berencana bila kelak jadi presiden,kolom agama akan di hapus?
Upaya penghapusan kolom agama di KTP merupakan rencana dari Gerombolan kaum liberal yang membonceng di belakang gerbong pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Gerombolan kaum liberal benar-benar menggunakan ajang Pilpres 2014 kali ini untuk merealisasikan semua cita-cita busuk mereka. Diantaranya adalah upaya penghapusan kolom agama dalam KTP dan penghapusan SKB Dua Menteri tentang pendirian rumah ibadah.
Adalah anggota Tim Ahli Tim Pemenangan Jokowi-JK, Siti Musda Mulia, yang menjanjikan hal itu. Musdah mengatakan, pihaknya menjanjikan penghapusan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) jika pasangan ini terpilih. Sebab, keterangan agama pada kartu identitas dinilai justru dapat disalahgunakan.
"Saya setuju kalau kolom agama dihapuskan saja di KTP, dan Jokowi sudah mengatakan pada saya bahwa dia setuju kalau memang itu untuk kesejahteraan rakyat," ujar Musdah pada diskusi mengenai visi dan misi capres, bertajuk "Masa Depan Kebebasan Beragama dan Kelompok Minor di Indonesia", di Menteng, Jakarta Pusat,
Dalam sejumlah diskusi dengan Jokowi, Direktur Megawati Institute ini mengatakan, capres itu menyetujui penilaian bahwa kolom agama dalam KTP lebih banyak memberi kerugian bagi warga. Menurut Musdah, kolom agama di KTP dapat disalahgunakan, antara lain ketika konflik terjadi di suatu daerah.
Dengan menghapus kolom agama, hal ini menurut dia dapat meminimalkan aksi penyisiran terkait agama yang kemudian dijadikan dasar oleh warga lain untuk melawan warga yang berlawanan dengannya.
"Contoh lain lagi, kalau melamar pekerjaan, karena di KTP pelamar pekerjaan agamanya tidak sama dengan agama bosnya, maka tidak akan diterima. Itu diskriminasi," kata Musdah.
Gembong liberal yang juga pembela kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) ini menyampaikan, informasi agama yang dianut penduduk cukup dicatat dalam pusat data kependudukan pemerintah saja.
Hapus SKB Aturan Pendirian Rumah Ibadah
Selain menjanjikan penghapusan kolom agama dalam KTP, Musdah juga mengatakan, pihaknya menjanjikan akan menghapus semua regulasi yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Salah satu yang akan dihapus adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
"Peraturan soal pendirian rumah ibadah itu akan dihapus. Aturannya menyulitkan kaum minoritas," ujar Ketua Indonesian Conference on Religion and Peace (ICIP) ini dalam kesempatan yang sama.
Musdah mengatakan, klausul peraturan yang menyebutkan "dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang" untuk mendirikan rumah ibadah diskriminatif bagi penganut agama minoritas di suatu wilayah.
Ia menilai, tidak mudah mengumpulkan tanda tangan 60 orang untuk mendapatkan izin pendirian rumah ibadah, apalagi jika yang diminta tanda tangan adalah warga yang agamanya berbeda dengan pihak yang akan mendirikan rumah ibadah.
Musdah mengatakan, dalam visi dan misi Jokowi-JK, tertuang salah satu program menghapus regulasi yang melanggar HAM. Dalam perbincangannya dengan Jokowi, kata Musdah, Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu setuju soal penghapusan peraturan bersama Menag dan Mendagri itu.
red: abu faza
sumber: kompas.com
Upaya penghapusan kolom agama di KTP merupakan rencana dari Gerombolan kaum liberal yang membonceng di belakang gerbong pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Gerombolan kaum liberal benar-benar menggunakan ajang Pilpres 2014 kali ini untuk merealisasikan semua cita-cita busuk mereka. Diantaranya adalah upaya penghapusan kolom agama dalam KTP dan penghapusan SKB Dua Menteri tentang pendirian rumah ibadah.
Adalah anggota Tim Ahli Tim Pemenangan Jokowi-JK, Siti Musda Mulia, yang menjanjikan hal itu. Musdah mengatakan, pihaknya menjanjikan penghapusan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) jika pasangan ini terpilih. Sebab, keterangan agama pada kartu identitas dinilai justru dapat disalahgunakan.
"Saya setuju kalau kolom agama dihapuskan saja di KTP, dan Jokowi sudah mengatakan pada saya bahwa dia setuju kalau memang itu untuk kesejahteraan rakyat," ujar Musdah pada diskusi mengenai visi dan misi capres, bertajuk "Masa Depan Kebebasan Beragama dan Kelompok Minor di Indonesia", di Menteng, Jakarta Pusat,
Dalam sejumlah diskusi dengan Jokowi, Direktur Megawati Institute ini mengatakan, capres itu menyetujui penilaian bahwa kolom agama dalam KTP lebih banyak memberi kerugian bagi warga. Menurut Musdah, kolom agama di KTP dapat disalahgunakan, antara lain ketika konflik terjadi di suatu daerah.
Dengan menghapus kolom agama, hal ini menurut dia dapat meminimalkan aksi penyisiran terkait agama yang kemudian dijadikan dasar oleh warga lain untuk melawan warga yang berlawanan dengannya.
"Contoh lain lagi, kalau melamar pekerjaan, karena di KTP pelamar pekerjaan agamanya tidak sama dengan agama bosnya, maka tidak akan diterima. Itu diskriminasi," kata Musdah.
Gembong liberal yang juga pembela kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) ini menyampaikan, informasi agama yang dianut penduduk cukup dicatat dalam pusat data kependudukan pemerintah saja.
Hapus SKB Aturan Pendirian Rumah Ibadah
Selain menjanjikan penghapusan kolom agama dalam KTP, Musdah juga mengatakan, pihaknya menjanjikan akan menghapus semua regulasi yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Salah satu yang akan dihapus adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
"Peraturan soal pendirian rumah ibadah itu akan dihapus. Aturannya menyulitkan kaum minoritas," ujar Ketua Indonesian Conference on Religion and Peace (ICIP) ini dalam kesempatan yang sama.
Musdah mengatakan, klausul peraturan yang menyebutkan "dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang" untuk mendirikan rumah ibadah diskriminatif bagi penganut agama minoritas di suatu wilayah.
Ia menilai, tidak mudah mengumpulkan tanda tangan 60 orang untuk mendapatkan izin pendirian rumah ibadah, apalagi jika yang diminta tanda tangan adalah warga yang agamanya berbeda dengan pihak yang akan mendirikan rumah ibadah.
Musdah mengatakan, dalam visi dan misi Jokowi-JK, tertuang salah satu program menghapus regulasi yang melanggar HAM. Dalam perbincangannya dengan Jokowi, kata Musdah, Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu setuju soal penghapusan peraturan bersama Menag dan Mendagri itu.
red: abu faza
sumber: kompas.com
Posting Komentar